Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kapolri Jenderal Idham Azis mengatakan sejauh ini proses peradilan kasus ini belum sampai ke persidangan lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepolisian menyerahkan 3 tersangka, sekaligus yakni Honggo, Raden Priyono, dan Djoko Harsono.
"Perkembangan kasusnya juga sudah berjalan kemudian tahap dua belum terlaksana karena JPU meminta agar 3 orang tersangka diserahkan bersamaan," kata Idham dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Gedung DPR Senayan, Kamis (30/1).
"Sedangkan tersangka Honggo masih belum diketahui keberadaannya," sambung dia.
Untuk itu, mantan Kabareskrim itu menuturkan pihaknya tengah berkoordinasi dengan JPU agar Honggo dapat diproses pengadilan in absentia atau upaya mengadili tanpa dihadiri oleh terdakwa.
"Rencana tindak lanjut yaitu berkoordinasi dengan JPU untuk proses peradilan in absentia terhadap tersangka Honggo, serta melakukan tahap dua terhadap Raden dan Djoko Harsono," tutup dia.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menyerahkan dua tersangka korupsi pembelian kondensat PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) berserta barang bukti ke Kejaksaan Agung.
“Hari ini kita menyerahkan 2 tersangka dan barang bukti kasus korupsi yang lebih dikenal dengan kondensat,” kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, Kamis (30/1).