Kapolri Bicara dengan JPU agar Honggo Diadili Secara In Absentia

30 Januari 2020 12:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Calon Kapolri Komjen Idham Azis usai sidang paripurna di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Calon Kapolri Komjen Idham Azis usai sidang paripurna di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
Polri belum menemukan tersangka korupsi pembelian kondensat PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratmo. Saat ini, Honggo masih buron.
ADVERTISEMENT
Kapolri Jenderal Idham Azis mengatakan sejauh ini proses peradilan kasus ini belum sampai ke persidangan lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepolisian menyerahkan 3 tersangka, sekaligus yakni Honggo, Raden Priyono, dan Djoko Harsono.
Komisi III DPR mengadakan rapat kerja bersama Kapolri Jenderal Idham Azis, Kamis (30/1). Foto: Paulina Herasmarinandar/kumparan
"Perkembangan kasusnya juga sudah berjalan kemudian tahap dua belum terlaksana karena JPU meminta agar 3 orang tersangka diserahkan bersamaan," kata Idham dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Gedung DPR Senayan, Kamis (30/1).
"Sedangkan tersangka Honggo masih belum diketahui keberadaannya," sambung dia.
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis memberikan arahan dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (28/1/2020). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Untuk itu, mantan Kabareskrim itu menuturkan pihaknya tengah berkoordinasi dengan JPU agar Honggo dapat diproses pengadilan in absentia atau upaya mengadili tanpa dihadiri oleh terdakwa.
"Rencana tindak lanjut yaitu berkoordinasi dengan JPU untuk proses peradilan in absentia terhadap tersangka Honggo, serta melakukan tahap dua terhadap Raden dan Djoko Harsono," tutup dia.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menyerahkan dua tersangka korupsi pembelian kondensat PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) berserta barang bukti ke Kejaksaan Agung.
“Hari ini kita menyerahkan 2 tersangka dan barang bukti kasus korupsi yang lebih dikenal dengan kondensat,” kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, Kamis (30/1).