Kapolri Buru Bandar Judol yang Libatkan Pegawai Komdigi

11 November 2024 15:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo didampingi Irwasum Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri (kiri) dan Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo didampingi Irwasum Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri (kiri) dan Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan perkembangan kasus judi online yang melibatkan pegawai Komdigi. Sejauh ini total sudah 18 tersangka ditahan.
ADVERTISEMENT
11 merupakan pegawai Komdigi dan 5 merupakan sipil. Polisi baru menangkap 2 pelaku baru berinisial DM dan MN.
Sigit belum bisa memaparkan identitas pelaku judol yang melibatkan Komdigi. Ia menyebut, pihaknya sedang fokus memburu bandar dari kasus ini.
"Oknum terlibat terkait upaya menjaga website judol agar tak diblokir, oknum Komdigi kita terus kembangkan," kata Sigit dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Senin (11/11).
"Kemarin kita baru tangkap di Malaysia tadi malam dibawa pulang kita kembangkan mengarah ke kelompok pelaku, oknum dari kelompok bandar sedang kita dalami," tambah dia.
Dua pria berinisial DM dan MN, pelaku kasus judi online atau judol yang melibatkan pegawai dan staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), tiba di area kedatangan Terminal 2F, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Minggu, (10/11/2024). Foto: kumparan
Sigit mengatakan, kasus ini ditangani Polda Metro Jaya. Ia berjanji hasil pengungkapan akan disampaikan kepada publik jika sudah rampung.
"Nanti akan kami rilis resmi saat sudah lengkap," kata Sigit.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya Polda Metro Jaya menyatakan akan menjerat 17 tersangka judi online yang melibatkan pegawai dan staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dengan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, mengatakan alasan mereka menerapkan pasal berlapis dalam kasus ini.
"Khususnya dalam hal kami nanti menerapkan tindak pidana pencucian uang, karena terhadap kasus perjudian ini kami akan lapis dengan pasal pencucian uang," kata Wira di Terminal 2F, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Minggu (10/11) malam.