news-card-video
13 Ramadhan 1446 HKamis, 13 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Kapolri Diminta Tindak 'Otak' Pembubaran Diskusi FTA, Sanksi Polisi yang Biarkan

30 September 2024 8:46 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Para perusuh pulang dari Hotel Grand Kemang. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Para perusuh pulang dari Hotel Grand Kemang. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Barisan Pro-Demokrasi yang beranggotakan sejumlah tokoh mulai dari Said Didu, Refly Harun, Gede Palguna, hingga Abraham Samad, mendesak negara wajib hadir dan menegakan supremasi hukum. Hal itu terkait aksi premanisme yang membubarkan diskusi Forum Tanah Air (FTA) yang digelar di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/9).
ADVERTISEMENT
"Kami yang tergabung dalam Barisan Pro-Demokrasi dengan ini mengutuk keras atas terjadinya aksi kekerasan dan perilaku premanisme pembubaran paksa kegiatan diskusi yang diselenggarakan Forum Tanah Air, di Hotel Grand Kemang," demikian pernyataan sikap Barisan Pro-Demokrasi dalam keterangannya.
Menurut mereka, para preman yang tidak jelas identitasnya ini secara demonstratif menyerbu dan masuk ke tempat acara. Mereka membubarkan acara secara paksa, berteriak-teriak, mencopot spanduk, hingga mengacak-acak ruangan diskusi bertema 'Silaturahmi Kebangsaan Diaspora bersama Tokoh dan Aktivis Nasional” itu.
Godlip Wabano (kiri) dan Fhelick E Kalawali, tersangka pembubaran diskusi di Grand Kemang, Sabtu (28/9/2024). Foto: X/@ahriesonta
Ironisnya, lanjut Barisan Pro-Demokrasi, aksi kekerasan itu terjadi dan diketahui oleh pihak aparat keamanan, karena penyerbuan masuk hotel dilakukan di depan sejumlah aparat polisi.
"Diduga keras, telah terjadi pembiaran oleh pihak aparat polisi yang seharusnya bertugas menjaga keamanan," kata mereka.
ADVERTISEMENT
Atas dasar tersebut, Barisan Pro Demokrasi meminta kepada aparat kepolisian, dalam hal ini Kapolri, untuk segera mengusut, menyelidiki, dan menindak para pelaku.
"Aksi pembubaran diskusi tersebut merupakan teror pada warga negara, yang semestinya tidak boleh terjadi dalam negara yang menjunjung supremasi hukum dan Demokrasi," sambungnya.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pada Rapim TNI-Polri di GOR Ahmad Yani, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024). Foto: Youtube/Kemhan RI
Dalam video yang viral, tampak sejumlah orang yang melakukan perusakan malah bersalaman dan berpelukan dengan polisi. Barisan Pro-Demokrasi mengecam keras dugaan pembiaran yang dilakukan oleh polisi tersebut.
"Aparat kepolisian seharusnya sigap mengambil tindakan untuk melindungi kegiatan diskusi sebagai hak warga negara untuk berkumpul dan berekspresi," kata mereka.
"Aparat polisi yang membiarkan terjadinya aksi pemaksaan telah melanggar tugas, dan layak untuk dikenai tindakan/sanksi karena telah melalaikan tugas. Agar mempertegas bawah tugas pokok polisi sesuai UU adalah menjaga keamanan dan ketertiban. Bukan sebaliknya!" sambungnya.
ADVERTISEMENT
Kemudian, Barisan Pro-Demokrasi juga menuntut agar negara hadir menjalankan tugas dan fungsinya.
"Kami pun mengajak masyarakat agar tidak tunduk pada aksi-aksi premanisme, teror dan sejenisnya. Warga masyarakat dan setiap individu rakyat Indonesia kami imbau untuk terus berani menyuarakan dan menjalankan hak-haknya sebagai warga negara yang berdaulat," pungkas mereka.
Berikut tokoh yang tergabung di Barisan Pro-Demokrasi:
M. Said Didu; Anthony Budiawan; Refly Harun; Roy Suryo; Abraham Samad; Petrus Selestinus; Andi Sahrandi; Jimly Asshiddiqie; Ikrar Nusabakti; Palaar Batubara; Bambang Hatimurti; I Dewa Gede Palguna; Jaya Suprana; Bivitri Susanti; Andy Noya; Manuel Kasiepo; Bambang Darmono; Mohammad Johansah; Dadang Trisasongko; Franz Manisgasi; Ariady Achmad; Achmad Yani; Nurachman Ierip; H Abustan; Djoko Sugiharto; Beathor Suryadi; Jacobus Mayong P; Zumrotin; Yani Motik; Harjono Kartohadiprojo; M. Anis; Nata Irawan; Didi Supriyanto; Rimawan Pradiptyo; Asrul Harun; Asrun Tonga; Timbul Tomas Lubis; Bob Randilawe; Henry Subiyakto; Dhia Prakasayudha; Anwar Husin; Lukas Luwarso; Erros Djarot; Anton Manurung; Prasetijono Widjojo MJ; Benny Rhamdani; Nanang T. Puspito; Heri Purwanto; dan Asrianty Purwantini.
ADVERTISEMENT

Peristiwa Pembubaran Paksa

Diskusi ini sejatinya berjalan dengan dihadiri oleh sejumlah tokoh, seperti eks Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsudin, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, Said Didu, eks Danjen Kopassus Soenarko, Marwan Batubara, Rizal Fadhilah, termasuk Tata Kesantra dan Ida N Kusdianti yang merupakan Ketua dan Sekjen FTA.
Namun tiba-tiba, muncul sejumlah orang yang melakukan pembubaran. Aksi mereka itu memicu keributan dan menimbulkan kerusakan. Polisi bergerak mengusutnya. Hasilnya, sejumlah orang ditangkap dan tersangka pun dijerat.
Polda Metro Jaya telah berhasil amankan lima orang. Namun hanya dua di antaranya yang dijerat tersangka. Selain melakukan perusakan, para pelaku ini juga menganiaya sekuriti hotel.
Mereka yang ditangkap adalah FEK, GW, JJ, LW, dan MDM. Kemudian, yang dijerat tersangka yakni FEK dan GW.
ADVERTISEMENT
"Ada dua yang terindikasi melakukan tindak pidana baik itu pengerusakan maupun penganiayaan terhadap sekuriti daripada hotel Grand Kemang,” jelas Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya, di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Minggu (29/9).
Menurut Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Djati Wiyoto, para pelaku ini menggelar unjuk rasa tandingan yang menolak adanya diskusi tersebut. Sebab, menurut mereka, diskusi tak berizin. Kemudian, para pelaku aksi ini juga berdalih bahwa diskusi dapat memecah belah bangsa. Namun hal itu berujung pada aksi pembubaran diskusi.