Kapolri Ingin Rekrut Novel Baswedan Dkk, Bukti TWK Tidak Bermakna

28 September 2021 20:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit berniat untuk merekrut Novel Baswedan dkk yang tergabung dalam 56 pegawai KPK tak lulus TWK menjadi ASN Polri. Bahkan Sigit mengatakan niatannya itu secara prinsip sudah mendapatkan lampu hijau dari Presiden Jokowi.
ADVERTISEMENT
Adanya niatan dari Kapolri untuk merekrut 56 pegawai KPK tak lulus TWK ini diapresiasi oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman. Dia menduga, Kapolri melihat pengorbanan pegawai KPK yang bersedia jadi ASN sehingga berencana menariknya ke Polri.
"Ini bentuk penghormatan terhadap 56 tersebut atas pengabdiannya di KPK dan memberantas korupsi selama ini. Saya kira ini bentuk penghargaan Kapolri, sebenarnya 56 pegawai bersedia jadi ASN ini bentuk pengorbanan," kata Boyamin dalam keterangannya, Selasa (28/9).
"Dulu pegawai KPK yang independen, sekarang jadi ASN ini kan bentuk pengorbanan. Saya kira Kapolri melihatnya dari situ, bahwa 56 orang itu bersedia jadi ASN itu kan bentuk loyalitas kepada negara, loyalitas kepada pemerintah juga," sambung dia.
ADVERTISEMENT
Boyamin Saiman membacakan gugatan dalam sidang pendahuluan gugatan Perppu Penanganan COVID-19 di Mahkamah Konstitusi, Selasa (28/4). Foto: Youtube/ Mahkamah Konstitusi RI
Namun demikian, Boyamin mengembalikan keputusan tersebut kepada 56 pegawai KPK. Apakah mereka akan menerima atau tidak.
Sementara di sisi lain, minatnya Kapolri untuk merekrut 56 pegawai ini dinilai oleh Boyamin menunjukkan TWK KPK tak bermakna. Sebab, meski KPK menyatakan 56 pegawainya merah, nyatanya masih mau diterima oleh Polri.
"Jika Kapolri kemudian justru inginkan rekrut mereka, artinya TWK kemarin yang dilakukan KPK itu tidak bermakna. Tidak mempunyai nilai apa-apa. Kalau mereka dianggap tidak lolos mengapa kapolri merekrut malahan," kata Boyamin.
"Berarti Kapolri melihat TWK yang dilaksanakan itu tidak bernilai dan tidak mempunyai kekuatan hukum apa pun karena justru malah direkrut," sambungnya.
Boyamin menilai langkah Kapolri ini sekaligus bisa dibaca sebagai upaya menujukkan koreksi terhadap TWK KPK. "Artinya ini bentuk koreksi kapolri terhadap TWK KPK," pungkas dia.
ADVERTISEMENT