Kapolri: Jaksa Agung Kirim 30 Personel Bantu Teliti Berkas Irjen Ferdy Sambo Dkk

24 Agustus 2022 11:41 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (kanan) saat mengunjungi Jaksa Agung ST Burhanuddin, Rabu (3/2). Foto: Tribrata TV
zoom-in-whitePerbesar
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (kanan) saat mengunjungi Jaksa Agung ST Burhanuddin, Rabu (3/2). Foto: Tribrata TV
ADVERTISEMENT
Kepolisian masih terus mengusut kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yosua. Sudah ada lima orang tersangka yang dijerat, salah satunya Irjen Ferdy Sambo, yang diduga merupakan otak pembunuhan.
ADVERTISEMENT
Namun demikian, pengusutan kasus ini diwarnai sejumlah peristiwa sehingga menarik perhatian publik. Mulai dari rekayasa kasus hingga dugaan perintangan penyidikan.
Kasus ini pun menarik perhatian Komisi III DPR RI sehingga memanggil Kapolri dan jajaran untuk rapat bersama. Dalam rapat tersebut, Kapolri membeberkan soal progress penanganan kasus.
Salah satu yang disampaikan adalah soal kerja sama dengan penegak hukum lain, dalam hal ini Kejaksaan Agung. Khususnya terkait pemberkasan tersangka agar siap disidangkan.
"Kejaksaan pada Jumat 19 Agustus telah dilakukan tahap 1 penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan. Kami terus koordinasi dengan Kejaksaan dan mudah-mudahan harapan kami berkas ini segera bisa dinyatakan P21," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Rabu (24/8).
Kejagung masih melakukan penelitian terhadap berkas perkara yang dilimpahkan oleh Polri tersebut.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, Sigit juga berterima kasih kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin yang telah mengirimkan tim berisi 30 personel yang membantu pengusutan kasus Ferdy Sambo tersebut.
"Kami terima kasih ke Jaksa Agung yang mengirimkan tim, mempersiapkan tim sebanyak 30 personel yang bekerja simultan sama-sama sehingga harapan kita kasus ini bisa segera diselesaikan dan dinyatakan lengkap dan kami ajukan ke persidangan," ucap dia.
Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo usai memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Dia juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat terkait dukungan kepada Polri untuk mengungkap tuntas kasus ini.
"Tentunya dukungan ini semua termasuk seluruh masukan masyarakat bagi kami bentuk kecintaan masyarakat terhadap Polri," kata Sigit.
"Dalam kesempatan ini kami ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak, masyarakat, DPR, Kejaksaan, dan dukungan bapak presiden sehingga kami bisa tuntaskan kasus ini dan semoga bisa kami lengkapi dan serahkan ke Kejaksaan," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua, Polri telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Mereka dikenakan Pasal 340 Sub 338 Jo 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.