Kapolri Janji Tuntaskan Pelanggaran Etik 35 Polisi Terkait Kasus Yosua 30 Hari

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat bersiap untuk rapat bersama Komisi III DPR RI, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/8/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat bersiap untuk rapat bersama Komisi III DPR RI, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/8/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkomitmen segera menuntaskan kasus dugaan pelanggaran etik dalam penyidikan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sigit mengungkapkan, bakal menuntaskan kasus pelanggaran etik tersebut dalam 30 hari ke depan.

"Kami berkomitmen untuk segera bisa menyelesaikan kode etik dalam 30 hari ke depan," ujar Sigit di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/8).

Saat ini, Polri telah memeriksa 97 personel terkait dugaan pelanggaran etik tersebut. 35 di antaranya diduga melanggar kode etik.

Sigit menjelaskan, 35 personel itu dari berbagai tingkatan kepangkatan, mulai dari Bhayangkara Dua (Bharada) hingga Inspektur Jenderal.

video youtube embed

"Dengan rincian berdasarkan pangkat, Irjen Pol satu personel, Brigjen Pol 3, Kombes Pol 6, AKBP 7, Kompol 4, AKP 5, IPTU 2, IPDA 1, Bripka 1, Brigadir Polisi 1, Briptu 2 dan Bharada 2," rinci Sigit.

"Dari 35 personel tersebut 18 saat ini sudah kita tempatkan di penempatan khusus, sementara yang lain masih berproses pemeriksaannya," sambung dia.

Dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua, Polri telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Mereka dikenakan Pasal 340 Sub 338 Jo 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.