Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kapolri Kaji Pecandu Narkoba Diberi Restorative Justice: Supaya Pengguna Sembuh
11 November 2024 19:08 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendapat banyak masukan ketika rapat bersama Komisi III DPR pada Senin (11/11). Salah satunya Polri didorong mengutamakan restorative justice terhadap kasus receh.
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi III DPR eks Kapolda, Rikwanto, ingin Polri sering menerapkan restorative justice dalam menyikapi kasus yang bisa didamaikan. Ia menilai, masyarakat hanya ingin laporannya diproses dan tidak harus selalu berujung di pengadilan.
"RJ ini bener-bener penilaian kami dari sumber masyarakat. Harus diterapkan RJ di sini ada ahlinya Pak Etam, Eddy Sumitro Tambunan, dulu di Polda Metro RJ ribuan kasus hingga miliaran rupiah bisa dihemat dari uang penyidikan," ucap Rikwanto.
Kapolri menerima usulan itu. Ia mengatakan, ke depan dalam setiap permasalahan terutama yang menyentuh rasa keadilan, akan diutamakan restorative justice.
"Hal-hal yang bisa kita restorative, tentunya kita kan terus dorong agar masyarakat merasakan keadilan," kata Sigit.
Begitu juga dengan pengguna narkoba. Sigit menyebut, jika pelaku hanya menggunakan tanpa mengedarkan, kasus bisa diselesaikan dengan RJ. Dengan begitu, masalah over-kapasitas lapas juga bisa ditekan.
Meski begitu, RJ terhadap pengguna narkoba perlu dibahas lebih mendalam dengan kementerian dan lembaga terkait.
ADVERTISEMENT
"Terhadap masalah pengguna narkoba tidak hanya bisa polisi tapi kerja sama dengan kementerian/lembaga agar bisa betul-betul dilakukan upaya restorative justice dengan cara kemudian pengguna betul-betul sembuh," ucap Sigit.
"Kami beri ruang untuk RJ sampai dengan tingkat akhir yang bisa kami lakukan, dan bagian kami memberi sisi keadilan yang diharapkan masyarakat," tambah dia.
Eks Kabareskrim ini menyebut, jika kasus sudah parah seperti pengedar atau kasus lainnya yang mencederai rasa kemanusiaan, restorative justice tidak akan diterapkan.
"Kecuali masalah hal-hal bersifat penyimpangan," kata Sigit.