Kapolri: Kami Akan Tindak Pihak yang Langgar Larangan Ekspor Minyak Goreng

12 Mei 2022 13:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan usai meninjau produksi minyak goreng di salah satu pabrik di Bekasi, Jawa Barat, Rabu, (16/3/2022).  Foto: Fakhri Hermansyah/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan usai meninjau produksi minyak goreng di salah satu pabrik di Bekasi, Jawa Barat, Rabu, (16/3/2022). Foto: Fakhri Hermansyah/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta semua pihak mematuhi kebijakan Presiden Jokowi terkait larangan ekspor minyak goreng dan juga Crude Palm Oil (CPO). Sigit menegaskan akan menindak pihak yang melanggar kebijakan itu.
ADVERTISEMENT
"Polri fokus mengawasi, dan kami tidak akan ragu menindak tegas kepada seluruh pihak yang terindikasi mencoba melakukan pelanggaran kebijakan larangan ekspor minyak goreng ini," kata Sigit lewat keterangannya, Kamis (12/5).
Sigit menyebut, kebijakan tersebut untuk kepentingan masyarakat yang sempat mengalami kelangkaan minyak goreng di sejumlah daerah.
"Semua ini dilakukan demi memenuhi kebutuhan dari masyarakat Indonesia," ujar Sigit.
Polri, kata Sigit, akan terus melakukan pemantauan ke pihak produsen maupun pasar terkait kebijakan tersebut. Dalam hal ini, untuk memastikan ketersediaan stok nasional serta pengendalian harga minyak goreng jenis curah.
Petugas melayani warga membeli minyak goreng pada Bazaar Minyak Goreng Murah Asia Pulp & Paper (APP) Sinar Mas di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (20/4/2022). Foto: Nova Wahyudi/ANTARA FOTO
"Polri akan terus melakukan pengawasan dan pengecekan di lapangan terhadap proses realisasi produksi dan distribusi minyak goreng curah oleh perusahaan. Serta akan memonitor pelaksanaan kebijakan larangan ekspor sebagaimana perintah Bapak Presiden," tandasnya.
ADVERTISEMENT
Terakhir, Sigit telah memerintahkan jajarannya untuk melakukan pengawasan. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.
"Dengan pengawasan langsung dan terus menerus dari aparat Kepolisian di lapangan, diharapkan implementasi kebijakan Pak Presiden tersebut, bisa memenuhi kebutuhan masyarakat yang tinggi terhadap minyak goreng dengan harga penjualan yang diharapkan," tutupnya.