Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Kapolri: Kami Akan Tindak Pihak yang Langgar Larangan Ekspor Minyak Goreng
12 Mei 2022 13:46 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Polri fokus mengawasi, dan kami tidak akan ragu menindak tegas kepada seluruh pihak yang terindikasi mencoba melakukan pelanggaran kebijakan larangan ekspor minyak goreng ini," kata Sigit lewat keterangannya, Kamis (12/5).
Sigit menyebut, kebijakan tersebut untuk kepentingan masyarakat yang sempat mengalami kelangkaan minyak goreng di sejumlah daerah.
"Semua ini dilakukan demi memenuhi kebutuhan dari masyarakat Indonesia," ujar Sigit.
Polri, kata Sigit, akan terus melakukan pemantauan ke pihak produsen maupun pasar terkait kebijakan tersebut. Dalam hal ini, untuk memastikan ketersediaan stok nasional serta pengendalian harga minyak goreng jenis curah.
"Polri akan terus melakukan pengawasan dan pengecekan di lapangan terhadap proses realisasi produksi dan distribusi minyak goreng curah oleh perusahaan. Serta akan memonitor pelaksanaan kebijakan larangan ekspor sebagaimana perintah Bapak Presiden," tandasnya.
ADVERTISEMENT
Terakhir, Sigit telah memerintahkan jajarannya untuk melakukan pengawasan. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.
"Dengan pengawasan langsung dan terus menerus dari aparat Kepolisian di lapangan, diharapkan implementasi kebijakan Pak Presiden tersebut, bisa memenuhi kebutuhan masyarakat yang tinggi terhadap minyak goreng dengan harga penjualan yang diharapkan," tutupnya.