Kapolri: Kebebasan Berekspresi Jangan Dipakai Buat Sebar Hoaks, Kami Akan Tindak

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta masyarakat tidak membuat maupun menyebarkan berita palsu, terutama terkait video demonstrasi yang belakangan beredar di media sosial dan diklaim sebagai peristiwa terbaru.
Menurut Listyo, kebebasan berekspresi tetap dijamin selama tidak melanggar hukum, termasuk dengan membuat atau menyebarkan informasi yang tidak benar.
"Kebebasan itu ada namun jangan melanggar apalagi membuat berita tidak benar," ujar Listyo usai menghadiri konferensi pers bersama di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Jakarta, Rabu (5/8).
Ia menegaskan, kepolisian akan mengambil langkah apabila penyebaran konten hoaks terus terjadi.
"Tentunya kami harus mengambil langkah," lanjutnya.
BIN dan Polri Dalami Penyebaran Hoaks
Listyo mengatakan, Polri bersama Badan Intelijen Negara (BIN) tengah mendalami penyebaran video hoaks tersebut.
Ia berharap masyarakat hanya menyebarkan informasi yang sesuai dengan fakta dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Saat ini sudah didalami BIN, akan kita informasikan. Yang jelas tentunya terkait dengan kegiatan masyarakat di media sosial, harapan kita berikan informasi yang sesuai dengan fakta karena UU mengaturnya," pungkasnya.
