Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Kapolri Keluarkan Pedoman Lengkap Penanganan Kasus UU ITE, Cek Sebelum Lapor
22 Februari 2021 20:44 WIB
ADVERTISEMENT
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat edaran tentang kesadaran beretika untuk mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, dan produktif. Edaran ini ditunjukan ke seluruh anggota Polri.
ADVERTISEMENT
Selain itu tertuang dalam SE Nomor 2/II/2021 yang ditandatangani Sigit 19 Februari 2021. Surat edaran ini sekaligus menindaklanjuti isu pengkajian ulang rumusan UU ITE yang dinilai kerap menjadi alat saling lapor dan kriminalisasi.
Dalam surat edaran itu, Listyo mengatakan, dengan melihat perkembangan situasi nasional tersebut diharapkan semua anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
"Mempertimbangkan perkembangan situasi nasional terkait penerapan Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital, maka diharapkan kepada seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," kata Listyo dalam surat edaran tersebut, Senin (22/2).
Listyo menjelaskan, bahwa penegakan berkeadilan yang dimaksud yakni, Polri senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif sehingga dapat mengindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika dan produktif.
ADVERTISEMENT
Mantan Kabareskrim ini meminta agar seluruh anggota Polri berpedoman pada beberapa hal dalam surat edaran tersebut.
Berikut poin pedoman untuk anggota Polri yang dikeluarkan melalui surat edaran Kapolri :
A. Mengikuti perkembangan pemanfaatan ruang digital yang terus berkembang dengan segala macam persoalan.
B. Memahami budaya beretika yang terjadi di ruang digital dengan menginventarisir berbagai permasalahan dan dampak yang terjadi di masyarakat.
C. Mengedepankan upaya preventif melalui virtual police dan virtual alert yang bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber.
D. Dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik harus dapat dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya untuk menentukan langkah yang akan diambil.
ADVERTISEMENT
E. Sejak penerimaan laporan, agar penyidik berkomunikasi dengan para pihak terutama korban (tidak diwakilkan) dan memfasilitasi serta memberi ruang seluas-luasnya kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan mediasi.
F. Melakukan kajian dan gelar perkara secara komprehensif terhadap perkara yang ditanda tangani dengan melibatkan Bareskrim/Dittipidsiber (dapat melalui zoom meeting) dan mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta dan data yang ada.
G. Penyidik berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimum remidium) dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.
H. Terhadap para pihak dan/atau korban yang mengambil langkah damai agar menjadi prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah bela, SARA, radikalisme, dan separatisme.
ADVERTISEMENT
I. Korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali.
J. Penyidik agar berkoordinasi dengan JPU dalam pelaksanaanya, termasuk memberikan saran dalam hal pelaksanaan mediasi pad tingkat penuntutan.
K. Agar dilakukan pengawasan secara berjenjang terhadap setiap langkah penyidikan yang diambil dan memberikan reward serta punishment atas penilaian pimpinan secara berkelanjutan.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: