Kapolri: Kortastipikor Polri Inisiatif Presiden Jokowi dan Prabowo

18 Oktober 2024 10:07 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin upacara kenaikan pangkat 31 perwira tinggi Polri, Sabtu (29/7). Foto: Dok. Polri
zoom-in-whitePerbesar
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin upacara kenaikan pangkat 31 perwira tinggi Polri, Sabtu (29/7). Foto: Dok. Polri
ADVERTISEMENT
Kapolri Jenderal Listyo Sigit buka suara atas pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor). Hal ini disampaikan usai apel gelar pasukan pengamanan pelantikan presiden-wakil presiden bersama TNI di Lapangan Silang Monas, Jakpus, Jumat (18/10).
ADVERTISEMENT
Pimpinan tertinggi Polri ini mengatakan korps ini dibentuk sebagai wujud kerja sama antara kepolisian dengan kejaksaan serta KPK guna mengoptimalkan pemberantasan korupsi.
"Sedikit tentang Kortastipikor, Alhamdulilah beberapa hari ini telah ditandatangani Kortas oleh Bapak Presiden [Joko Widodo] di mana Kortastipikor ini adalah bagian dari upaya institusi Polri untuk bersama-sama dengan institusi yang lain dalam hal ini KPK dan Kejaksaan untuk bisa mengoptimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Listyo kepada wartawan.
Listyo menjelaskan akan ada tambahan direktorat di tubuh Polri untuk melengkapi korps tersebut. Dua direktorat tersebut yakni Direktorat Pendidikan dan Direktorat Penelusuran dan Pengamanan Aset.
"Tentunya ini sejalan dengan apa yang menjadi kebijakan bapak presiden baik Presiden Jokowi maupun Bapak Presiden Terpilih Prabowo Subianto yang terus menyampaikan arahan untuk menekan dan memberantas tindak pidana korupsi dan tentunya kami menyesuaikan apa yang diharapkan oleh beliau berdua tentunya betul-betul bisa kita optimalkan dan tentunya bekerja sama dengan seluruh stakeholder terkait," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri. Dalam aturan baru itu, diatur terbentuknya Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Polri.
Ketentuan itu termuat pada Pasal 4 yang mengatur soal struktur organisasi Polri. Pada unsur Pelaksana Tugas Pokok, kini termuat 7 unsur, yakni:
Korps tersebut berada di bawah Kapolri. Bertugas membantu Kapolri dalam melakukan pencegahan, penyelidikan, dan penyidikan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Bahkan hingga penelusuran aset.
Korps ini akan dipimpin oleh Kepala Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kakortastipidkor yang bertanggung jawab kepada Kapolri. Dibantu oleh satu orang wakil.
ADVERTISEMENT
Pangkat Kakortastipidkor ialah jenderal bintang 2 alias Irjen. Sementara wakilnya adalah jenderal bintang 1 atau Brigjen.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Kortastipidkor itu diatur pada Pasal 20A, yakni:
(1) Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri.
(2) Kortastipidkor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi. 
(3) Kortastipidkor dipimpin oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kakortastipidkor yang bertanggung jawab kepada Kapolri. 
(4) Kakortastipidkor dibantu oleh seorang Wakil Kakortastipidkor disingkat Wakakortastipidkor. 
(5) Kortastipidkor terdiri atas paling banyak 3 (tiga) direktorat.
ADVERTISEMENT
Perpres Kortastipidkor ini diteken Presiden Jokowi pada 15 Oktober 2024 dan diundangkan pada tanggal yang sama.