Kapolri: Kuat Ma’ruf Sempat Mau Melarikan Diri Usai Bunuh Brigadir Yosua

24 Agustus 2022 11:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
Sopir Istri Irjen Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf (kanan) berjalan memasuki ruang pemeriksaan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (1/8/2022). Foto: Akbar Nugroho Gumay/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Sopir Istri Irjen Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf (kanan) berjalan memasuki ruang pemeriksaan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (1/8/2022). Foto: Akbar Nugroho Gumay/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Sopir Irjen Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, yang menjadi tersangka pembunuhan Brigadir Yosua ternyata sempat berusaha melarikan diri usai penyelidikan mulai menemukan titik terang.
ADVERTISEMENT
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Kuat berusaha kabur setelah mendapat informasi bahwa Bharada E alias Richard mengakui skenario yang disusun Irjen Ferdy Sambo.
“Tanggal 7 (Agustus) Richard mengakui (menembak), Ricky dan Kuat jadi tersangka, dan Kuat sempat mau melarikan diri,” kata Listyo dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (24/8).
Sigit tak menjelaskan Kuat ditangkap di mana. Lebih lanjut, Sigit menyebut, Irjen Sambo juga akhirnya mengakui perbuatannya setelah Bharada E terbuka.
"Saudara FS akhirnya mengakui," ujarnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat bersiap untuk rapat bersama Komisi III DPR RI, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/8/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Kuat merupakan pihak yang memberikan ancaman secara kepada Brigadir Yosua sebelum akhirnya Yosua tewas tertembak tanggal 8 Juli 2022. Hal ini dikonfirmasi oleh Komisioner Komnas HAM Choirul Anam.
ADVERTISEMENT
“Jadi Yosua dilarang naik ke atas menemui Ibu P karena membuat Ibu P sakit, kalau naik ke atas akan dibunuh," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di ruang Komisi III DPR, Jakarta, Senin (22/8).
Kuat merupakan salah satu Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo yang juga menjabat sebagai sopir.
Saat ini Kuat bersama 4 tersangka lainnya, yaitu Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi dijerat dengan Pasal 340 Sub 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.