Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Komisi III mengadakan rapat kerja dengan Kapolri Jenderal Idham Azis. Dalam kesempatan itu, Idham menyampaikan perkembangan sejumlah kasus yang kini tengah ditangani Polri.
ADVERTISEMENT
Untuk kasus penyiraman air keras kepada penyidik senior Novel Baswedan, Polri telah menahan dua tersangka yakni Rahmat Kadir dan Roni Bugis. Saat ini Polri telah menyerahkan berkas perkara tahap satu ke pihak kejaksaan
"Polda Metro bersama Bareskrim telah mengajukan berkasnya (dua tersangka Novel Baswedan) tahap satu di JPU," kata Idham di Gedung DPR, Kamis (30/1).
Sementara untuk penanganan kasus penggusuran di Tamansari, Bandung, berakhir setelah tim komisi III melakukan kunjungan ke lokasi.
"Kasus Tamansari Bandung, tadinya kami akan hadirkan Kapolda Jabar namun masalah Tamansari sudah selesai dengan tim komisi III yang berangkat ke sana," ucap dia.
Sementara untuk kasus korupsi kondensat, sejauh ini pihaknya belum berhasil menemukan Honggo yang menjadi tersangka kasus kondensat.
ADVERTISEMENT
Padahal penyidik telah melakukan pencarian seperti menerbitkan daftar pencarian orang dan berkoordinasi dengan Kemenlu.
"Tersangka Honggo masih belum diketahui keberadaannya. Penyidik telah lakukan upaya pencarian dengan menerbitkan DPO pengumuman di koran, dan berkoordinasi dengan Kemenlu," ucap dia.
Sementara untuk kasus investasi bodong Me Miles, Polda Jawa Timur telah menahan 5 orang tersangka.
"Polda Jatim telah berhasil mengungkap kasus investigasi ilegal PT Kam and Kam yang menerapkan sistem piramida menggunakan aplikasi Me miles dengan menangkap dan menahan lima orang tersangka," tutup dia.