Kapolri Mengaku Kewalahan Usut Akun Media Asing Penyebar Hoaks

19 Juli 2018 14:56 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Raker komisi III DPR dan Kapolri. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Raker komisi III DPR dan Kapolri. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kapolri Jenderal Tito Karnavaian mengaku kewalahan dalam menangani akun media asing yang turut menyebarkan hoaks, isu SARA dan ujaran kebencian. Bahkan, info hoaks itu turut menimbulkan kegaduhan menjelang Pilkada serentak 2018 kemarin.
ADVERTISEMENT
"Hambatan dalam menangani masalah hoaks, provokatif, SARA, hate speech, ada beberapa akun media asing yang tidak dapat diblokir oleh pemerintah serta belum diaturnya tindakan menyebarkan berita bohong yang berdampak sosial," ujar Tito di ruang rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/7).
Hoax (Ilustrasi) (Foto: Shutter Stock)
zoom-in-whitePerbesar
Hoax (Ilustrasi) (Foto: Shutter Stock)
Meski demikian, Tito tak merinci akun media asing yang gagal diusut oleh pihaknya itu. Namun, Tito menegaskan pihaknya telah gencar meningkatkan patroli di dunia maya atau cyber patrol. Salah satu kasus siber yang berhasil diusut Polri adalah kasus penyebaran ujaran kebencian oleh Muslim Cyber Army (MCA).
"Kita melaksanakan siber patroli di dunia maya oleh banyak tim. Kasus menonjol yang ditangani polri diantaranya jaringan yang disebut MCA dengan 11 tersangka dan saat ini sedang menjalani proses di pengadilan," tegasnya.
Pelaku MCA Ditangkap Kepolisian (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku MCA Ditangkap Kepolisian (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
Selain kasus MCA, sepanjang Januari hingga Juni 2018 Polri berhasil menangani 95 kasus yang mengarah pada SARA dan ujaran kebencian. Beberapa kasus di antaranya telah masuk dalam pengadilan.
ADVERTISEMENT
"Di antaranya 15 telah P21 (diterima Kejaksaan-red) untuk kasus yang mengandung isu SARA. Sementara kasus hate speech 18 kasus, 14 sudah P21, dan kasus hoaks berita bohong 27 kasus, 16 sudah P21," pungkasnya.
Rapat antara Polri dan Komisi III DPR ini juga membahas mengenai kebijakan Polri terhadap anggota Polri yang menjadi korban aksi terorisme, evaluasi pengamanan Ramadhan, hingga kesiapan Polri menghadapi Asian Games 2018.