Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Namun karena memicu polemik di tengah masyarakat, aturan itu akhirnya dicabut di hari yang sama.
Sigit kemudian memberikan penjelasan tertulis secara resmi. Pada dasarnya, ia ingin anggota Polri di lapangan bisa tampil secara tegas dan humanis.
"Beredar STR yang menimbulkan miss di rekan media saya perlu luruskan sebagai berikut, arahan saya adalah masyarakat ingin Polri bisa tampil tegas namun humanis," kata Sigit dalam keterangannya.
"Namun kita lihat di tayangan media masih banyak terlihat tampilan anggota yang arogan, oleh karena (itu) tolong anggota untuk lebih berhati-hati dalam bersikap di lapangan karena semua perilaku anggota pasti akan disorot," tambah Sigit.
Eks Kabareskrim itu mengatakan, Polri sangat membutuhkan masukan dan koreksi dari pihak luar agar bisa memperbaiki kekurangan mereka.
ADVERTISEMENT
Sigit juga sudah meminta Kadiv Humas Polri Irjen Agro Yuwono mencabut surat telegram ST ST/750/IV/HUM.3.4.5/2021. Tidak lupa Sigit menyampaikan permohonan maaf atas polemik ini.
"Karena kami Polri juga butuh masukan dan koreksi dari eksternal untuk bisa memperbaiki kekurangan kami, oleh karena itu saya sudah perintahkan Kadiv Humas untuk mencabut STR tersebut," kata Sigit.
"Sekali lagi mohon maaf atas terjadinya salah penafsiran yamg membuat ketidaknyamanan teman-teman media. Sekali lagi kami selalu butuh koreksi dari teman-teman media dan eksternal untuk perbaikan institusi Polri agar bisa jadi lebih baik," tutup Sigit.