Kapolri Naikkan Pangkat AKP Ulil Menjadi Kompol Anumerta

23 November 2024 14:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang anggota kepolisian membawa bingkai foto Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar saat tiba di rumah duka, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (23/11/2024) dini hari. Foto: Hasrul Said/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Seorang anggota kepolisian membawa bingkai foto Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar saat tiba di rumah duka, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (23/11/2024) dini hari. Foto: Hasrul Said/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan penghargaan kepada AKP Ryanto Ulil Anshar (34) berupa kenaikan satu pangkat lebih tinggi menjadi Kompol Anumerta.
ADVERTISEMENT
Kenaikan pangkat itu berdasarkan surat telegram Kapolri bernomor STR/2413/Xi/KEP./2024 yang ditandatangani oleh AS SDM UB Kaborinkar, Brigjen Pol Langgeng Purnomo, Jumat (22/11).
Dalam surat telegram, tertulis kenaikan pangkat ini disertai dengan penyesuaian gaji menjadi Rp 3.903.600 (pensiun). Gaji tersebut akan diterima ahli waris.
Kenaikan pangkat anumerta ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan.
"Bapak Kapolri telah memberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat anumerta kepada korban, kepada Kasat Reskrim Almarhum AKP Ulil," kata dia dalam keterangannya, Sabtu (23/11).
"Saat ini almarhum mendapat pangkat Anumerta, Kompol Anumerta, dengan penghargaan, kemudian dengan gaji pensiun menyesuaikan dengan pangkat tersebut," sambungnya.
Petugas provost mengawal tersangka AKP Dadang Iskandar saat konfrensi pers di Mapolda Sumatera Barat, di Padang, Sabtu (23/11/2024). Foto: Dok. kumparan
Ulil Anshar merupakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Sumbar, yang ditembak mati oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar (57). Peristiwa itu diduga karena Dadang tidak senang Ulil menangkap pelaku tambang galian C di wilayah tersebut.
ADVERTISEMENT
Ulil ditembak dari jarak yang disebut tidak manusiawi. Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Suharyono, mengatakan Dadang menembak Ulil 2 kali dan di bagi pelipis dan pipi. Tembakan itu disebut menembus hingga tengkuk, berdasarkan hasil visum dokter.
“Diperkirakan kalau dari hasil visum doktor, itu 2 kali, mengenai bagian pelipis dan pipi menembus bagian tengkuk,” katanya di Polda Sumbar, Jumat (22/11).
Saat ini, Dadang telah menyerahkan diri ke Polda Sumbar. Ia dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.