Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kapolri Panggil Langsung Bharada E Usai Ubah Keterangan Kasus Brigadir Yosua
24 Agustus 2022 11:38 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Tersangka pembunuhan Brigadir Yosua , Bharada E alias Richard Eliezer, sempat mengikuti skenario yang disusun Irjen Ferdy Sambo . Lalu pada 6 Agustus, Bharada E menyampaikan kronologi sebenarnya kepada Tim Khusus Polri.
ADVERTISEMENT
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, setelah mendengar dari timsus, dia langsung meminta Bharada E menghadap kepadanya.
"5 Agustus Richard ditetapkan tersangka, yang bersangkutan saat itu menyampaikan perubahan terkait pengakuan sebelumnya," kata Kapolri saat rapat bersama Komisi III DPR, Rabu (24/8).
"Saat itu Richard menyampaikan bahwa melihat almarhum Yosua terkapar bersimbah darah, FS berdiri di depan memegang senjata dan diserahkan ke Richard. Timsus lapor ke saya dan diminta laporkan Richard langsung," sambungnya.
Kepada Sigit, Bharada E mengaku dijanjikan sejumlah hal oleh Ferdy Sambo. Salah satunya, Sambo menjamin kasus itu akan di-SP3 atau dihentikan.
"Kita tanyakan kenapa yang bersangkutan mengubah, ternyata Richard mendapatkan janji dari FS akan membantu memberikan SP3 terhadap kasus yang terjadi. Namun ternyata faktanya Richard tetap jadi tersangka," ujar Sigit.
ADVERTISEMENT
"Sehingga atas dasar tersebut Richard menyampaikan akan memberikan keterangan jujur dan terbuka. Dan ini juga yang mengubah semua informasi awal dan keterangan yang diberikan saat itu," tambah dia.
Setelah itu pertemuan itu, Kapolri menyebut, Richard meminta pengacara baru. Ia pun meminta agar tak lagi dipertemukan dengan Ferdy Sambo.
"Richard minta disiapkan pengacara baru dan tidak mau dipertemukan dengan FS. Kami minta salah satu anggota Timsus untuk menjemput Saudara FS. Di saat awal FS masih belum mengakui, masih bertahan dengan keterangan awal. Akhirnya Timsus memutuskan penempatan khusus di Mako Brimob," terang Kapolri.
Pengacara Richard awalnya adalah Andreas Nahot Silitonga yang disediakan pihak Irjen Ferdy Sambo. Andreas mundur membela Richard pada 6 Agustus.
ADVERTISEMENT