Kapolri: Pelanggaran Pidana Anggota Polri Terbesar Narkoba, Ada 502 Kasus

1 Januari 2022 10:31 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolri Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo menyampaikan paparan dalam acara Rilis Akhir Tahun 2021 di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/12/2021). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Kapolri Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo menyampaikan paparan dalam acara Rilis Akhir Tahun 2021 di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/12/2021). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebut secara umum hampir seluruh pelanggaran anggota Polri menurun pada tahun 2021. Hal ini ia sampaikan di jumpa pers akhir tahun 2021, Jumat (31/12) malam.
ADVERTISEMENT
Sigit mengatakan, jumlah pelanggaran disiplin menurun hingga 20,67 persen dibandingkan tahun 2020 lalu.
"Jumlah pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) menurun 37,29 persen dan pelanggaran pidana menurun 18,31 persen," papar Sigit, Jumat (31/12).
Ilustrasi narkoba. Foto: kumparan
Sedangkan jenis pelanggaran pidana terbesar yang dilakukan anggota Polri adalah narkoba dengan jumlah sebanyak 502 kasus.
"Jumlah pelanggaran pidana terbesar adalah narkoba dengan jumlah kasus sebanyak 502 kasus," kata dia.
Selain menyampaikan laporan, di acara tersebut Kapolri juga memberikan penghargaan kepada 2.965 anggota Polri. Penghargaan itu diberikan di antaranya berupa promosi jabatan.