Kapolri: Penempatan Brigjen Endar di KPK Melalui Proses Bidding yang Cukup Berat

5 April 2023 15:33 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Endar Priantoro, Kasubdit IV Direktorat Tipikor Foto: Iqra Ardini/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Endar Priantoro, Kasubdit IV Direktorat Tipikor Foto: Iqra Ardini/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kapolri Jenderal Listyo Sigit angkat bicara mengenai polemik pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan KPK. Sigit menyebut, Endar mendapatkan posisi tersebut setelah melalui proses seleksi yang cukup berat.
ADVERTISEMENT
"Brigjen Endar tentunya ditempatkan di KPK dengan melalui proses open bidding yang cukup berat yang tentunya bersaing dengan beberapa calon lain dan tentunya terpilih," kata Sigit kepada wartawan, Rabu (5/4).
Sigit menegaskan, penugasan Endar merupakan komitmen dari Polri dalam rangka memperkuat KPK di bidang pemberantasan korupsi.
"Tentunya Polri sampai sekarang masih berkomitmen untuk terus mendorong penguatan terhadap KPK khususnya dalam tugas-tugas pemberantasan korupsi," tutur dia.
Lebih lanjut, Sigit menyebut polemik soal Endar merupakan ranah KPK. Ia menyerahkan prosesnya kepada KPK.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo kunjungi pos DVI post mortem (identifikasi jenazah) di RS Polri. Foto: Luthfi Humam/kumparan
KPK dan Polri saat ini tengah terlibat polemik terkait jabatan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Endar resmi diberhentikan per 31 Maret 2023 berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Sekjen KPK Cahya Harefa.
ADVERTISEMENT
Padahal, Endar sudah mendapatkan perintah perpanjangan tugas dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk 1 tahun ke depan di KPK yang diteken pada 29 Maret 2023.
Kapolri kemudian mengeluarkan surat terbaru, menegaskan bahwa Endar tetap di KPK. Surat itu dikeluarkan Sigit pada tertanggal 3 April 2023 dan ditandatangani langsung oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo. KPK belum membalas surat tersebut.
Di sisi lain, Brigjen Endar heran dengan keputusan KPK yang tidak mempertimbangkan surat dari Kapolri terkait jabatannya tersebut. Dia pun melawan surat pemberhentian terhadap dirinya.
Ia melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas). Endar mempertanyakan dasar pencopotannya sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK.