Kapolri Perintahkan Beri Asistensi Kasus Emak-emak Lempari Gudang Rokok di NTB

24 Februari 2021 15:26 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Empat Ibu Rumah Tangga inisial HT (40), NR (38), MR (22) dan FT (38) warga Desa Wajegesang, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah (Loteng) bersama dua balita yang merupakan anak tersangka masuk penjara.  Foto: ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Empat Ibu Rumah Tangga inisial HT (40), NR (38), MR (22) dan FT (38) warga Desa Wajegesang, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah (Loteng) bersama dua balita yang merupakan anak tersangka masuk penjara. Foto: ANTARA
ADVERTISEMENT
Empat orang ibu rumah tangga di Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, NTB, diadili dalam kasus pelemparan sebuah gudang rokok. Dalam sidang perdana, hakim menangguhkan penahanan mereka.
ADVERTISEMENT
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi instruksi khusus terkait kasus ini.
"Hari ini ditangguhkan, sudah ditangguhkan, kita dapat arahan dari Bapak Kapolri untuk memberikan asistensi terhadap permasalahan itu," ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto usai dilantik Kapolri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/2).
Empat ibu rumah tangga (IRT) yang menjadi terdakwa perusakan dengan melemparkan batu ke gudang tembakau milik UD Mawar Putra di Desa Wajageseng, ketika hadir dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri Praya, Lombok Tengah, NTB, Senin (22/2). Foto: Humas Kejari Lombok Tengah/HO ANTARA
Keempat ibu-ibu itu ditahan oleh Kejaksaan Negeri Praya, bukan oleh polisi. Foto mereka viral karena saat ditahan di Rutan Praya, mereka membawa serta anak-anak balita mereka yang masih menyusui.
Dalam sidang perdana pada Senin (22/2), hakim menangguhkan penahanan mereka.
"Dan hari ini empat [terdakwa] sudah ditangguhkan. Itu status penahanan bukan Polri, ya," jelas Agus.
Dalam kasus tersebut, 4 emak-emak melempari gudang milik pabrik rokok bernama UD Mawar Putra karena menganggap aroma bahan kimia yang digunakan pabrik sangat menyengat. Hal ini berpotensi menimbulkan sesak napas, batuk, dan penyakit lainnya yang membahayakan kesehatan warga.
Kabareskrim Polri, Irjen Pol Agus Andrianto. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
Pemilik pabrik bernama Suardi lantas melaporkan 4 emak-emak itu ke polisi. Kapolres Lombok Tengah telah melakukan upaya mediasi sebanyak 9 kali. Namun, mediasi tersebut tidak berhasil.
ADVERTISEMENT
"Telah dilakukan mediasi sebanyak 9 kali oleh Kapolres Lombok Tengah namun tidak berhasil," kata Kadiv Humas Polri Argo lewat keterangannya di Jakarta, Selasa (23/2).
Kasus berlanjut ke Kejaksaan dan keempatnya pun ditahan. Dalam dakwaan jaksa disebutkan bahwa kerugian akibat pelemparan ibu-ibu ke gudang pabrik rokok itu senilai Rp 4,5 juta.