Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kapolri Perintahkan Mabes Polri Turun Tangan Usut Dugaan Pimpinan KPK Peras SYL
7 Oktober 2023 18:11 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan pemerasan itu kini tengah diusut oleh Polda Metro Jaya. Statusnya telah naik ke penyidikan, namun belum ada tersangka yang ditetapkan.
"Saya minta tim dari Mabes untuk turun mengasistensi sehingga di dalam proses penanganannya menjadi cermat, karena kita tidak ingin Polri tidak profesional," ujar Sigit di Universitas Negeri Yogyakarta, Sabtu (7/10).
Sigit sendiri mengaku turut memantau perkembangan kasus itu. Ia berpesan kepada penyidik yang menanganinya agar bersikap cermat. Mengingat, pihak yang berperkara merupakan tokoh publik.
"Jadi, saya minta penyidik menanganinya secara profesional, diasistensi silakan, kalau ada lembaga yang mau ikut mengawasi sehingga kemudian prosesnya betul-betul bisa memberikan rasa keadilan," ucap dia.
"Apakah ini bisa diproses lanjut atau kah sebaliknya harus dihentikan, dan tentunya ini menjadi hak dari pelapor, hak dari terlapor untuk kemudian kita uji. Jadi saya kira Polri transparan dalam hal ini," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Dugaan pemerasan yang dilakukan pemimpin KPK seiring penyidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Isu tersebut diketahui lewat bocornya surat panggilan pemeriksaan dari Polda Metro Jaya yang ditujukan kepada Panji Harianto dan Heri. Mereka adalah sopir dan ajudan SYL.
Dalam surat itu, pemeriksaan dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam penanganan perkara korupsi di Kementan.
Dalam surat itu dituliskan, penyelidikan ini dilakukan Polda Metro Jaya berdasar pada laporan informasi nomor: LI-235/VII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus tertanggal 21 Agustus 2023.
Polda Metro juga telah memeriksa 6 orang saksi dalam perkara ini. Mereka ialah SYL, ajudan, hingga sopir.