Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Kapolri Perintahkan Pecat Polisi yang Terima Rp 310 Juta dari Tukang Bubur
21 Juni 2023 14:27 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sigit mengatakan, sudah berulang kali meminta jajarannya agar rekrutmen Polri tidak main-main. Namun, kasus tersebut tetap masih ada.
"Di Kepri saya sudah ingatkan terkait dengan rekrutmen anggota jangan main-main, saya masih dengar walaupun kejadiannya tahun lalu tapi ramainya sekarang melibatkan pangkat AKP," kata Sigit dalam acara wisuda di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) di Jakarta, Rabu (21/6).
Sigit meminta agar kasus tersebut tak terulang lagi. Dia juga memerintahkan polisi yang terlibat dipecat dan dipidana.
Dalam kasus ini, seorang polisi pangkat AKP berinisial SW bertugas di Polda Jabar dan ASN Yanma Mabes Polri berinisial N telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi yang begini-begini jangan terjadi lagi. Dan saya perintahkan kabid propam proses, pecat dan pidanakan karena kita tidak ingin rekrutmen khususnya diwarnai dengan transaksi. Kita ingin anggota ini didapatkan melalui proses yang benar," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Sigit ingin kasus itu didalami secara serius, termasuk memeriksa pihak mana pun yang diduga terlibat.
"Jadi kalau ada transaksi cari dari hulu sampai hilir, pasti kita proses. Jaga citra polri, perjuangan kita tentunya sangat berat," pungkasnya.
Latar Belakang Kasus
Kasus dugaan penipuan itu menimpa tukang bubur bernama Wahidin asal Desa Kejuden, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon. Peristiwa dugaan penipuan itu terjadi pada 2021.
Korban menyerahkan uang kepada SW dan seorang oknum pensiunan ASN di Jakarta berinisial N sebesar Rp 310 juta. Dengan menyerahkan uang itu, pelaku menjanjikan kepada korban bahwa anaknya akan diterima menjadi anggota polisi.
Dengan demikian, korban mengalami kerugian Rp 310 juta. Dari jumlah tersebut, N menerima bagian Rp 300 juta sedangkan SW senilai Rp 10 juta. Lebih lanjut, Ibrahim menegaskan bahwa rekrutmen dilakukan dengan ketat. Maka dari itu, apabila ada pihak yang menjanjikan kelulusan, maka dipastikan penipuan.
ADVERTISEMENT