Kapolri: Propam yang Perintah Ganti Hard Disk CCTV Pembunuhan Brigadir Yosua

24 Agustus 2022 10:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat bersiap untuk rapat bersama Komisi III DPR RI, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/8/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat bersiap untuk rapat bersama Komisi III DPR RI, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/8/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hari ini, Rabu (24/8).
ADVERTISEMENT
Rapat tersebut membahas hal-hal yang berkaitan dengan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjabarkan secara rinci rangkaian peristiwa dari awal terjadinya pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap Brigadir Yosua.
Sigit menyebutkan pada Sabtu (9/7) pukul 13.00 WIB, Propam mengarahkan penyidik untuk merekonstruksi peristiwa tersebut, setelah saksi diarahkan ke rumah Ferdy Sambo, Propam memerintahkan mereka untuk menyisir TKP dan memerintahkan untuk mengganti hard disk CCTV di pos keamanan dan diamankan oleh Propam.
"[Sabtu, 9 Juli] 13.00 WIB, penyidik bersama saksi diarahkan Propam untuk rekonstruksi. Setelah selesai, saksi menuju rumah FS di Saguling," kata Listyo di Ruang Rapat Komisi III, Jakarta, Rabu (24/8).
ADVERTISEMENT
"Kemudian menyisir TKP, dan memerintahkan hard disk CCTV di pos Duren Tiga diamankan Divisi Propam Polri," lanjutnya
Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah mengadakan RDP bersama Komnas HAM, LPSK dan Kompolnas pada Senin (22/8).
Hari ini, Rabu (24/8) Komisi III mengadakan RDP dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membahas hal-hal yang berkaitan dengan peristiwa kematian Brigadir Yosua.
Selain menggali terkait pembunuhan Brigadir Yosua, Komisi III juga mengatakan akan mempertanyakan 'Kerajaan Sambo' dan Konsorsium 303 kepada Kapolri.
Perjalanan Panjang Irjen Sambo Jadi Tersangka. Foto: kumparan