Kapolri Respons soal Kasus Firli Bahuri yang Tak Kunjung Selesai di Polda Metro

8 Januari 2025 14:15 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolri Jenderal Listyo Sigit terima audiensi dari pimpinan KPK di Mabes Polri, Jaksel, Rabu (8/1/2025). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolri Jenderal Listyo Sigit terima audiensi dari pimpinan KPK di Mabes Polri, Jaksel, Rabu (8/1/2025). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo merespons soal kasus eks Ketua KPK Firli Bahuri di Polda Metro Jaya yang tak kunjung usai. Sigit berjanji akan segera menuntaskan kasus ini.
ADVERTISEMENT
"Terkait dengan PR-PR yang harus dituntaskan, ya tentunya kita minta untuk betul-betul bisa dituntaskan seperti tadi yang ditanyakan. Dan saya kira itu beberapa hal yang akan kita laksanakan ke depan," kata Sigit usai pertemuan dengan pimpinan KPK di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/1).
Sementara itu, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengaku belum mendapat informasi lebih lanjut soal penanganan kasus Firli.
"Kami pimpinan belum mendapatkan laporan tentang hasil koordinasi itu seperti apa yang sudah dilakukan oleh Kedeputian Korsup (Koordinasi dan Supervisi) nanti mungkin akan kami cek, kami minta penjelasannya detailnya seperti apa. Setelah itu pimpinan baru bisa mengambil langkah atau tindak lanjut," kata Setyo.
Firli Bahuri usai diperiksa di Bareskrim Polri, Jumat (19/1/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan

Kasus Firli

Adapun dalam kasusnya, Firli kembali dipanggil oleh penyidik Polda terkait dengan dugaan pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12e atau 12B atau Pasal 11 UU Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Dia diduga memeras SYL.
ADVERTISEMENT
Firli pernah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan karena menilai penetapannya sebagai tersangka tidak sah. Namun, gugatan itu diputus tidak dapat diterima.
Dia juga sudah mengajukan praperadilan untuk kedua kalinya ke PN Jakarta Selatan. Permohonan praperadilan kedua itu disampaikan Firli Bahuri pada Senin, 22 Januari 2024. Namun permohonan dicabut dengan alasan teknis dan perlu elaborasi lebih jauh, tetapi hingga kini tak kunjung didaftarkan lagi.
Kasus Firli ini sudah menggantung lebih dari satu tahun. Firli belum ditahan dan juga disidangkan.