Kapolri Respons Usulan Pigai soal Sipil Isi Jabatan Strategis di Polri
·waktu baca 2 menit

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons usulan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai yang mendorong agar kalangan sipil dapat mengisi jabatan strategis nonoperasional di lingkungan Polri melalui revisi Undang-Undang Polri.
“Ya memang kita memberikan ruang timbal balik untuk ASN bisa masuk ke polisi,” kata Sigit usai menghadiri pembukaan Kongres III Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) di Hotel Acacia, Senen, Jakarta Pusat, Minggu (7/6).
Menurut Sigit, selama ini anggota Polri juga mendapatkan kesempatan untuk mengisi jabatan di luar struktur kepolisian. Karena itu, ia memandang terbukanya peluang bagi ASN atau unsur sipil untuk berkontribusi di lingkungan Polri merupakan hal yang dapat dipahami dalam kerangka yang sama.
“Pada saat kita diberikan ruang di luar struktur (kepolisian), ada kita juga memberikan ruang dari ASN di luar Polri untuk bisa masuk ke Polri,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai mengusulkan agar revisi UU Polri memuat ketentuan yang memungkinkan posisi strategis nonoperasional di institusi kepolisian diisi oleh kalangan sipil.
Menurut Pigai, langkah tersebut dapat menjadi bagian dari agenda reformasi kepolisian sekaligus memperkuat prinsip supremasi sipil, profesionalisme, dan tata kelola pemerintahan yang demokratis.
“Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di Kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil. Tentunya jabatan yang bisa diisi sipil seperti administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian,” ujar Pigai dalam keterangan tertulis, Jumat (5/6).
Pigai menjelaskan, posisi yang dimaksud bukan berkaitan dengan fungsi utama kepolisian seperti pemeliharaan keamanan, penegakan hukum, maupun kegiatan operasional lainnya. Peluang tersebut ditujukan untuk bidang pendukung yang berkaitan dengan manajemen organisasi dan tata kelola kelembagaan.
Beberapa bidang yang dinilai dapat diisi kalangan sipil antara lain perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, pengawasan internal, transformasi digital, pengelolaan keuangan, personalia, hingga tata kelola organisasi.
Menurut Pigai, praktik serupa telah diterapkan di sejumlah negara demokrasi modern. Ia juga menyoroti kondisi saat ini ketika anggota Polri dapat menduduki jabatan di kementerian maupun lembaga negara.
“Kalau selama ini anggota Polri bisa jadi pejabat di institusi sipil, kementerian, dan lembaga, maka sebaiknya juga ada dari kalangan sipil yang bisa menduduki jabatan utama di institusi Polri,” kata Pigai.
Meski demikian, Pigai menegaskan usulan tersebut bukan untuk mengurangi peran anggota Polri dalam institusinya. Ia menekankan pengisian jabatan tetap harus didasarkan pada kompetensi dan kebutuhan organisasi guna memperkuat profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas di tubuh Polri.
