Kapolri: Sambo Ajukan Pengunduran Diri dari Kepolisian

24 Agustus 2022 21:05 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
30
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat bersiap untuk rapat bersama Komisi III DPR RI, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/8/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat bersiap untuk rapat bersama Komisi III DPR RI, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/8/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan Irjen Ferdy Sambo telah menyerahkan surat pengunduran diri sebagai anggota kepolisian.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan usai rapat dengar pendapat (RDP) Kapolri bersama dengan Komisi III DPR RI.
"[Sambo mengundurkan diri] Ya Hehehe. Ada suratnya," kata Kapolri kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/8).
Namun, Sigit mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan terlebih dahulu, apakah nantinya dapat diproses atau tidak.
"Tapi tentunya kan dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," pungkasnya.
Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo usai memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Sambo akan menjalani sidang etik pada Kamis (25/8). Sidang etik ini akan dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri.
Dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua, Polri telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo disebut telah memerintah Bharada E untuk melakukan penembakan terhadap Yosua. Dia juga menskenario peristiwa tersebut seolah-olah terjadi baku tembak.
ADVERTISEMENT
Sementara, Bripka Ricky dan Kuat turut serta menyaksikan dan membantu peristiwa penembakan tersebut.
Mereka dikenakan Pasal 340 Sub 338 Jo 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.