Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kapolri: Sambo Ajukan Pengunduran Diri dari Kepolisian
24 Agustus 2022 21:05 WIB
ยท
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan Irjen Ferdy Sambo telah menyerahkan surat pengunduran diri sebagai anggota kepolisian.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan usai rapat dengar pendapat (RDP) Kapolri bersama dengan Komisi III DPR RI.
"[Sambo mengundurkan diri] Ya Hehehe. Ada suratnya," kata Kapolri kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/8).
Namun, Sigit mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan terlebih dahulu, apakah nantinya dapat diproses atau tidak.
"Tapi tentunya kan dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," pungkasnya.
Sambo akan menjalani sidang etik pada Kamis (25/8). Sidang etik ini akan dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri.
Dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua, Polri telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo disebut telah memerintah Bharada E untuk melakukan penembakan terhadap Yosua. Dia juga menskenario peristiwa tersebut seolah-olah terjadi baku tembak.
ADVERTISEMENT
Sementara, Bripka Ricky dan Kuat turut serta menyaksikan dan membantu peristiwa penembakan tersebut.
Mereka dikenakan Pasal 340 Sub 338 Jo 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.