Kapolri Serahkan Kasus Guru Supriyani yang Diduga Aniaya Murid ke Hakim

11 November 2024 19:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaiukan keterangan pers saat menerima audiensi dari Kementerian ATR di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/11/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaiukan keterangan pers saat menerima audiensi dari Kementerian ATR di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/11/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berharap kasus dugaan penganiayaan oleh guru SDN 4 Konawe Selatan, Supriyani dapat diselesaikan dengan restorative justice (RJ). Supriyani dituding memukul muridnya yang merupakan anak seorang anggota Polisi.
ADVERTISEMENT
“Harapan kita tentunya itu bisa diselesaikan dengan restorative justice, namun demikian sudah 6 kali dilaksanakan mediasi, kita harapkan proses yang dilaksanakan sekarang (persidangan) bisa menghasilkan hasil yang baik,” kata Listyo kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (11/11).
“Polisi saat ini sudah berusaha melakukan mediasi, bahkan melibatkan Bupati, melibatkan organisasi PGRI,” sambungnya.
Meski begitu, kasus tetap berlanjut hingga meja hijau. Persidangan sudah masuk tahap penuntutan.
Guru honorer SDN 4 Baito Supriyani saat mendatangi Pengadilan Negeri Andoolo, Konsel. Foto: La Ode Muh Deden Saputra/ANTARA
Dari upaya RJ yang telah dilakukan polisi, Listyo kini menyerahkan semuanya kepada keputusan hakim di persidangan.
“Saya kira apa yang bisa kita lakukan, kita lakukan, namun demikian kita tentunya memiliki keterbatasan proses sudah ada dalam persidangan tentunya yang tergantung dari hakim,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menuntut terdakwa Supriyani guru SD Negeri 4 Baito dengan tuntutan bebas.
ADVERTISEMENT
Pembacaan tuntutan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konsel, Senin (11/11).
Jaksa penuntut umum Ujang Sutisna menyampaikan bahwa sesuai fakta persidangan, terdakwa melakukan kekerasan kepada anak yang dilakukan satu kali secara spontan, tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat yang dilakukan Supriyani
"Oleh karena itu terhadap terdakwa Supriyani tidak dapat dikenakan pidana. Unsur pertanggungjawaban pidana tidak terbukti jadi dakwaan ke dua tidak dapat dibuktikan lagi," lanjutnya.
Jaksa menuntut Terdakwa Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum karena selama persidangan terdakwa bersikap sopan, terdakwa telah mengajar sebagai honorer dari 2009 sampai sekarang, mempunyai dua orang anak kecil dan terdakwa tidak pernah dipidana.
Setelah mendengar tuntutan, Hakim Pengadilan Negeri Andoolo memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk pembelaan sehingga sidang ditunda pada Kamis.
ADVERTISEMENT