Kapolri soal Banding Ferdy Sambo: Kita Lihat Saja
·waktu baca 1 menit

Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Irjen Ferdy Sambo, tengah mengajukan banding atas putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Dalam sidang itu ia diputuskan bersalah dan salah satu sanksinya diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.
Terkait pengajuan banding yang dilakukan Sambo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan itu adalah hak dia.
"Tentunya yang bersangkutan (Sambo) punya hak untuk ajukan banding dan tentunya itu bagian dari proses," kata Sigit usai acara Kirab Merah Putih di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (28/8).
"Nanti akan ada putusan lagi terkait permohonan yang bersangkutan," tambah Sigit.
Namun, ia tidak bisa memastikan apa hasilnya. Saat ditekankan terkait pengajuan banding itu, Sigit menyerahkannya pada proses yang berjalan.
"Ya kita lihat saja," pungkas Sigit.
Banding keputusan KKEP sesuai Pasal 69 Perpol 7 Tahun 2022 dapat diajukan secara tertulis melalui Sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja setelah putusan sidang dibacakan KKEP.
Nantinya, majelis banding memiliki waktu 21 hari untuk memutuskan menerima atau menolak permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
