Kapolri soal Dugaan Polisi Terima Setoran Tambang Ilegal Kaltim: Harus Ada Bukti

26 November 2022 13:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Foto: Fikri Yusuf/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Foto: Fikri Yusuf/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara mengenai isu dugaan setoran terkait tambang ilegal di Kalimantan Timur. Kasus itu diduga melibatkan sejumlah oknum polisi.
ADVERTISEMENT
Sigit menegaskan, penelusuran sejumlah oknum itu perlu dimulai dari Ismail Bolong. Sebab, Ismail merupakan pihak yang pertama kali mengungkapkan dugaan suap itu ke publik.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers mengenai dugaan kasus penyalahgunaan narkoba Teddy Minahasa di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Menurut dia, proses pengusutan itu memerlukan pengumpulan bukti. Sebelum nantinya disimpulkan apakah benar terjadi tindak pidana.
"Tentunya kami mulai dari Ismail Bolong dulu, nanti dari sana lalu kita periksa. Karena kan kalau pidana harus ada alat buktinya," ujar Sigit kepada wartawan di GBK, Jakarta Pusat, Sabtu (26/11).
Sigit juga mengatakan, saat ini pihaknya masih mencari keberadaan Ismail Bolong. Pencarian itu dilakukan oleh tim gabungan Polda Kalimantan Timur dan Mabes Polri.
Mantan anggota Polri di Polresta Samarinda, Kalimantan Timur bernama Aiptu Ismail Bolong mengaku menyetor uang ke petinggi polri terkait bisnis batu bara ilegal. Foto: Dok. Istimewa
"Ismail bolong sekarang tentunya tim yang mencari baik dari Kaltim ataupun dari Mabes, ditunggu saja," katanya.
ADVERTISEMENT
Dugaan soal tambang ilegal ini mencuat saat kemunculan sosok Ismail Bolong, mantan anggota Polri di Polresta Samarinda, Kalimantan Timur. Ismail menceritakan tugasnya menjalankan bisnis tambang batu bara yang hasilnya disetor Rp 6 miliar ke seorang jenderal di Mabes Polri.
Belakangan Ismail lewat videonya memberi klarifikasi. Dia meminta maaf kepada Jenderal di Bareskrim Mabes Polri terkait pernyataan mengenai penyerahan uang tambang ilegal itu.
Tidak lama setelah sosok Ismail yang pernah menyandang pangkat Aiptu ini viral, beredar Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Divisi Propam Polri nomor R/1253/IV/WAS.2.4./2022/Divpropam.
Masih dalam LHP itu, terdapat sejumlah nama jenderal yang bertugas di Mabes Polri. Selain itu, ada sejumlah nama perwira menengah yang turut berkaitan dengan Ismail Bolong. Nama Kabareskrim Komjen Agus Andrianto turut terseret.
ADVERTISEMENT
LHP itu juga telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan Eks Karopaminal Divpropam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan. Komjen Agus Andrianto membantah pernyataan dari Hendra dan Sambo. Dia malah menuding balik.
"Saya ini penegak hukum, ada istilah bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup, maklumlah kasus almarhum Brigadir Yoshua aja mereka tutup-tutupi," ujar Agus dalam keterangan tertulis, Jumat (25/11).