Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.7
26 Ramadhan 1446 HRabu, 26 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Kapolri soal Eks Kapolres Ngada Cabuli Bocah: Ditindak Tegas Etik dan Pidana
13 Maret 2025 15:47 WIB
·
waktu baca 1 menit
ADVERTISEMENT
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan akan menindak tegas mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Saatmaja.
ADVERTISEMENT
Fajar sebelumnya diperiksa terkait kasus penyalahgunaan narkoba dan pencabulan terhadap anak perempuan berusia 6 tahun.
"Yang jelas kasus tersebut akan ditindak tegas, baik pidana maupun etik," kata Sigit saat dijumpai di Kemendikdasmen, Jakpus, Kamis (13/3).
Orang nomor satu di Polri itu menegaskan akan segera menuntaskan kasus tersebut.
"Secepatnya," sambungnya.
Hingga saat ini Fajar belum ditetapkan sebagai tersangka. Ia masih akan diperiksa di Propam Mabes Polri.
Kasus ini terungkap saat Polda NTT menerima surat dari divisi hubungan Internasional (Divhubinter) Polri pada 23 Januari 2025 lalu. Dalam surat tertanggal 22 Januari 2025 tersebut, Divhubinter Polri menyampaikan kasus kekerasan terhadap anak yang diduga dilakukan oknum anggota Polri yang bertugas sebagai pimpinan di Polres Ngada.
ADVERTISEMENT
Sesuai data dalam surat tersebut, penyidik Polda NTT melakukan penyelidikan di salah satu hotel di Kota Kupang dengan melakukan klarifikasi di hotel tersebut. Polda NTT kemudian memeriksa Fajar.