Kapolri Soal Kasus Ahmad Dhani: Ada Alat Bukti Kuat, Proses

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kapolri, Jenderal Pol Tito Karnavian (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolri, Jenderal Pol Tito Karnavian (Foto: Aria Pradana/kumparan)

Polres Jakarta Selatan menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka ujaran kebencian di media sosial. Cuitan Dhani di akun twitternya @ahmaddhaniprast dilaporkan oleh seorang simpatisan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Bahkan, musisi berkepala plontos itu enggan mengakui kesalahannya dan menuding polisi memberikan sinyal untuk membela penista agama. Menanggapi hal itu, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian pun angkat bicara.

Menurut Tito, penyematan status tersangka kepada Ahmad Dhani tentu telah melalui prosedur yang jelas. Ia pun mengapresiasi langkah Polres Jakarta Selatan dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat termasuk dalam kasus Ahmad Dhani.

“Saya tidak ingin spesifik teknis masalah kasusnya. Oleh karena itu, kebijakan yang ada di polri ada SOP nya, ada perkapnya, itu diserahkan kepada para penyidik diawasi oleh para direkturnya masing-masing. kalau ada masalah, baru instansi pimpinan atasnya baru turun. sampai saat ini saya lihat tidak ada masalah untuk Ahmad Dhani,” kata Tito di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/11).

Musisi Ahmad Dhani (Foto: Prabarini Kartika/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Musisi Ahmad Dhani (Foto: Prabarini Kartika/kumparan)
Bukti pelaporan terhadap Ahmad Dhani (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Bukti pelaporan terhadap Ahmad Dhani (Foto: Istimewa)

Mantan Kapolda Metro Jaya itu meminta, setiap penyidik yang terlibat di dalam kasus Ahmad Dhani agar melakukan tugasnya dengan transparan dan jangan sampai diintervensi pihak lain.

“Silakan penyidik polres untuk independen menangani kasusnya (Ahmad Dhani, red) sesuai dengan kriteria dia, dengan penilaian dia, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, kebijakan saya adalah umum sifatnya, kalau salah proses, ada alat bukti kuat proses. Kalau tidak ada alat bukti, jangan dipaksakan. Jangan untuk diajukan kalau tidak ada barang bukti. kalau ada barang bukti, jangan ragu-ragu. sampaikan saja kita berpegang kepada hukum saja,” pungkas Tito.

Seperti diketahui, Ahmad Dhani telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jakarta Selatan. Dia dianggap menyebarkan kebencian karena menciut lewat akun media pada 6 Maret lalu. Kala itu, Dhani mencuitkan kalimat yang berbunyi, "Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya."