Kapolri soal Kekerasan di Desa Wadas: Polri Tak Maksud Sakiti Hati Masyarakat

16 Februari 2022 13:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolri Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo. Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Kapolri Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo. Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Komnas HAM menemukan ada sejumlah kekerasan yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah saat proses pengukuran lahan tambang andesit untuk pembangunan Bendungan Bener.
ADVERTISEMENT
Komisi Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara mengatakan, kekerasan di Desa Wadas tersebut menyebabkan banyak orang dewasa dan anak trauma.
Menanggapi hal ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengatakan, akan membuka ruang diskusi terhadap kekerasan aparat yang ditemukan Komnas HAM. Ia berjanji akan melaksanakan rekomendasi dari Komnas HAM.
"Saya kira kita sama sama transparan dari dulu, dan itu komitmen saya. Kita turunkan tim, kita buka ruang, kita lakukan investigasi yang dilaksanakan teman teman Komnas HAM. Dan tentunya hasilnya kita akan proses kalau ada rekomendasi atau temuan," kata dia saat memantau kegiatan vaksinasi di Bali, Rabu (16/2).
kerusuhan saat pengkuran lahan di Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Selasa (8/2/2022). Foto: Dok. Istimewa
Ia mengatakan, aparat diterjunkan ke Desa Wadas tak bermaksud untuk melukai hati warga. Namun, mengantisipasi terjadinya bentrokan.
ADVERTISEMENT
"Yang jelas, apa yang dilakukan Polri bukan bermaksud menyakiti hati masyarakat, namun lebih dalam kondisi bagaimana supaya tidak terjadi risiko bentrok yang lebih tinggi," kata dia.
Rencananya, Desa Wadas akan dibebaskan lahannya dan dijadikan lokasi pengambilan bahan material batuan andesit untuk pembangunan Bendungan Bener berdasarkan surat keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/41/2018.
Bendungan Bener adalah bendungan yang terletak di Purworejo. Proyek bendungan ini memiliki kapasitas sebesar 100.94M³. Dan diharapkan dapat mengairi lahan seluas 15.069 hektar, mengurangi debit banjir sebesar 210 M³/detik, menyediakan pasokan air baku sebesar 1,60 M³/detik, dan menghasilkan listrik sebesar 6,00 MW.
Proyek itu merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden RI Nomor 56 Tahun 2018 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
ADVERTISEMENT
Namun, belum semua warga Desa Wadas setuju dengan pembebasan lahan itu. Ada yang pro dan kontra sehingga saat pengukuran lahan sempat terjadi kericuhan.