Kapolri soal Khilafatul Muslimin: Diharapkan Tak Berkembang

8 Juni 2022 12:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri pembukaan Global Platform for Disaster Risk Reduction (GPDRR) 2022 di Nusa Dua, Bali, Rabu (25/5/2022). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri pembukaan Global Platform for Disaster Risk Reduction (GPDRR) 2022 di Nusa Dua, Bali, Rabu (25/5/2022). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemimpin Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja saat ini sedang menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya usai ditangkap di wilayah Lampung.
ADVERTISEMENT
Terkait hal itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan dengan ditangkapnya pemimpin Khilafatul Muslimin organisasi tersebut tidak dapat berkembang ke depannya.
“Pengembangan terus kita lakukan. Kita tidak ingin hal-hal seperti ini berkembang. Yang jelas pendalaman-pendalaman terus dilakukan,” kata Sigit di Gedung DPR RI, Rabu (8/6).
Lebih lanjut, Sigit menjelaskan sampai saat ini proses hukum terkait Khilafatul Muslimin masih terus berjalan.
“Saat ini sedang berproses [kasus Khilafatul Muslimin]. Tentunya kita telah menerapkan pasal-pasal, nanti secara teknis akan disampaikan Kapolda atau Kadiv Humas,” jelasnya.
Sejumlah polisi mengamankan kedatangan petinggi organisasi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja (tengah) saat tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/6/2022). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Untuk itu, Sigit memastikan Polri bersama jajarannya akan terus memonitor perkembangan terkait kasus tersebut.
“Tentunya secara bertahap Kadiv Humas atau wilayah yang menangani tentunya akan memberikan informasi terkait penanganan ini,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pemimpin Khilafatul Muslimin yang ditangkap bisa dijerat terkait undang-undang organisasi masyarakat (Ormas) hingga undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
“Ada beberapa pasal yang dipertanyakan, baik-baik UU Ormas, ITE, penyebaran berita hoaks yakni membuat kegaduhan itu semuanya akan didalami oleh penyidik,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/6).
Terkait hal itu, Dedi menjelaskan sampai saat ini pihak kepolisian masih terus menyelidiki dan melakukan pengembangan dari penangkapan pemimpin Khilafatul Muslimin tersebut.
“Sehingga tentunya akan dikembangkan, dengan yang terkait menyangkut masalah beberapa kegiatan-kegiatan yang kita kemungkinan duga ada unsur pelanggaran,” jelasnya.
“Sementara ini tim penindaknya dari Polda Metro Jaya, karena ada beberapa motif delicti ada di Polda Metro Jaya,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT