Kapolri soal Oknum Polisi Minta Rp 50 Juta di Kasus Supriyani: Terbukti, Pecat

11 November 2024 19:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo didampingi Irwasum Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri (kiri) dan Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo didampingi Irwasum Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri (kiri) dan Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan pihaknya akan menindak tegas anggotanya apabila terbukti meminta sejumlah uang untuk menghentikan kasus guru Honorer SDN 4 Baito, Supriyani yang saat ini sedang bergulir.
ADVERTISEMENT
“Kalau terbukti bahwa ada transaksi Rp 50 juta atau yang minta uang itu, saya minta untuk diproses dan dipecat,” kata Listyo kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (11/11).
Listyo berharap kasus tersebut dapat diselesaikan dengan restorative justice. Kata dia, pihaknya sudah melakukan mediasi dengan pelapor, terlapor bahkan hingga bupati dan organisasi guru, PGRI.
“Namun demikian sudah 6 kali dilaksanakan mediasi, kita harapkan proses yang dilaksanakan sekarang bisa menghasilkan hasil yang baik. Sehingga kemudian sama-sama menghasilkan keadilan,” ujar dia.
Meski begitu, saat ini kasus tersebut sudah dalam proses persidangan. Listyo mengatakan, proses selanjutnya adalah dari keputusan Hakim.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Supriyani, Andre Darmawan, mengungkap permintaan uang sebesar Rp 50 juta dari Kapolsek Baito. Uang itu untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Supriyani kepada siswanya.
ADVERTISEMENT
Uang itu untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Supriyani kepada siswanya.
"Bahwa penyidik menyampaikan informasi kepada Kepala Desa Wonua Raya adanya permintaan uang sebesar Rp 50 juta dari Kapolsek agar perkara Supriyani dihentikan, sebagaimana keterangan dari Kepala Desa Wonua Raya dan bukti rekaman percakapan," kata Andre saat sidang eksepsi dalam perkara Supriyani di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo dikutip dari Antara, Selasa (29/10).
Guru Honorer SDN 4 Baito Supriyani saat menjalani sidang perdana di PN Andoolo, Konsel. Foto: La Ode Muh Deden Saputra/ANTARA
Teranyar, Kapolsek Baito, Ipda Muh Idris dan Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda Amiruddin, dicopot dari jabatannya atas dugaan permintaan duit saat menangani kasus guru honorer SDN 4 Baito, Supriyani, di Konawe Selatan. Supriyani dituding memukul muridnya, yang merupakan anak polisi.
"Iya sudah diganti dan ditarik ke Polres," kata Kapolres Konawe Selatan AKBP Febry Sam Laode, kepada wartawan, Senin (11/11).
ADVERTISEMENT
Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menemukan indikasi, bahwa keduanya diduga meminta duit sebesar Rp 2 juta kepada Supriyani, saat menangani kasus itu. Saat ini status keduanya masih dalam terperiksa.
"Kalau sementara ini terperiksa masih melakukan pemeriksaan kode etik terkait permintaan uang (Rp 2 juta) itu," kata Febry.
Untuk sementara, posisi mereka diganti oleh Ipda Komang Budayana sebagai Kapolsek Baito. Sedangkan, untuk jabatan Kanit Reskrim Polsek Baito diisi oleh Aiptu Indriyanto.