Kapolri soal Penangguhan Penahanan Roy Suryo-dr Tifa: Wewenang Kini di Kejaksaan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) yang tidak menahan Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa usai pelimpahan tahap II dari Polda Metro Jaya.
Sigit menegaskan, kewenangan Polri dalam perkara tersebut telah selesai setelah proses tahap II dilakukan, yakni penyerahan berkas perkara, barang bukti, serta tersangka kepada pihak kejaksaan.
“Kemudian berikutnya terkait penangguhan penahanan Roy suryo, yang jelas dari kami Polri telah melaksanakan kewajiban kami untuk menyerahkan tahap 2 di mana penyerahan tahap 2 itu terkait dengan penyerahan administrasi yang terkait dengan penyidikan berikut penyerahan tersangka,” kata Sigit di acara puncak bakti kesehatan di Lemdiklat Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/6).
Sigit menjelaskan wewenang perkara tersebut berada di tangan Kejaksaan Agung.
“Jadi tentunya kewajiban kami sudah selesai, untuk penangguhan penahanan saat ini sudah beralih ke institusi Kejaksaan jadi mungkin lebih tepat nanti ditanyakan di sana,” ujarnya
Sebelumnya, Kejari Jaksel memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan dr. Tifa setelah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (22/6). Keduanya langsung dilepaskan usai proses pelimpahan.
Kepala Kejari Jakarta Selatan Marcelo Bellah menyebut keputusan itu diambil sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.
“Sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” ujar Marcelo dalam konferensi pers, Senin (22/6).
Marcelo menjelaskan, keputusan tersebut didasarkan pada surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan keluarga dan kuasa hukum kedua tersangka kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Kasus ini bermula dari laporan Presiden ke-7 RI Joko Widodo terkait dugaan fitnah dan penyebaran informasi palsu mengenai keaslian ijazah perguruan tingginya di media sosial.
Dalam perkembangannya, penyidik Polda Metro Jaya sempat menetapkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama terkait dugaan penghasutan dengan sejumlah tersangka, termasuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, yang belakangan status tersangkanya dihentikan lewat SP3.
Sementara pada klaster kedua, Roy Suryo dan dr. Tifa dijerat dengan Pasal berlapis, yakni UU ITE Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 terkait manipulasi dokumen elektronik, serta Pasal 433 dan Pasal 434 KUHP tentang pencemaran nama baik. Keduanya terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.
