Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kapolri soal PK Brotoseno Usai Revisi Perpol: Dalam Waktu Dekat Ditindaklanjuti
19 Juni 2022 9:17 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
“Dalam waktu dekat tentunya kita akan menindaklanjuti, nanti secara khusus Kadiv Propam yang akan sampaikan,” kata Sigit di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (19/6).
Sigit mengungkapkan, hal tersebut sudah menjadi komitmen Polri untuk segera melakukan peninjauan kembali terkait sidang kode etik tersebut.
“Komitmen Polri untuk menindaklanjuti, buat apa kita buat revisi Perpol kalau tidak kita lanjuti,” ungkapnya.
“Dalam waktu dekat, tunggu saja. Nanti akan disampaikan khusus oleh Kadiv Humas dan Kadiv Propam,” pungkasnya.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo juga mengatakan terkait kelanjutan dari revisi Perpol secara teknis akan disampaikan oleh Kadiv Propam Polri.
“Itu nanti akan secara cepat disampaikan Kadiv Propam,” kata Dedi, Minggu (19/6).
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit resmi menerbitkan Peraturan Kapolri terkait peninjauan kembali atas hasil sidang etik dari anggota Polri. Aturan ini diteken 14 Juni 2022.
Aturan ini merupakan respons atas sorotan masyarakat terkait masih aktifnya AKBP Brotoseno, padahal sudah menjadi napi kasus korupsi.
Dalam aturan lama, keputusan itu tidak bisa ditinjau lagi, tapi dengan aturan baru ini, Kapolri bisa meninjau kembali putusan tersebut.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Kapolri No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Kode Etik Kepolisian.
Peninjauan kembali putusan ini secara gamblang tertuang mulai dari pasal 83. Berikut bunyinya:
Pasal 83
(1) Kapolri berwenang melakukan peninjauan kembali atas putusan KKEP atau putusan KKEP Banding yang telah final dan mengikat.
ADVERTISEMENT
(2) Peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan apabila:
a. dalam putusan KKEP atau KKEP Banding terdapat suatu kekeliruan; dan/atau
b. ditemukan alat bukti yang belum diperiksa pada saat Sidang KKEP atau KKEP Banding.
(3) Peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sejak putusan KKEP atau putusan KKEP Banding.
Berikut revisi lengkapnya: