news-card-video
28 Ramadhan 1446 HJumat, 28 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Kapolri soal Temuan MinyaKita Disunat: Kita Lakukan Penegakan Hukum

10 Maret 2025 14:47 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyampaikan paparan saat retret kepala daerah di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah, Selasa (25/2/2025). Foto: Aditya Aji/AFP
zoom-in-whitePerbesar
Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyampaikan paparan saat retret kepala daerah di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah, Selasa (25/2/2025). Foto: Aditya Aji/AFP
ADVERTISEMENT
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebut, Polri tengah menyelidiki kasus temuan kemasan MinyaKita yang seharusnya berisi 1 liter, ternyata hanya memiliki volume 750-800 mililiter.
ADVERTISEMENT
“Kemarin kita turun ke tiga lokasi, saat ini sedang kita lakukan pendalaman dan kemungkinan akan kita lakukan penegakan hukum, karena memang ada yang kita dapati dia isinya tidak sesuai kemasan yang 1 liter,” ujar Listyo di STIK, Jakarta Selatan, Senin (10/3).
“Kemudian ada juga yang menggunakan label MinyaKita sebenarnya palsu, semuanya sedang kita proses,” sambungnya.
Mentan Amran saat sidak MinyaKita di Pasar Lenteng Agung. Foto: Dok. Kementan
Adapun produk MinyaKita yang disunat ditemukan oleh Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, saat sidak di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Minggu (10/3).
Ia menemukan MinyaKita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter. Selain volume yang tidak sesuai, harga jualnya juga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Mentan Amran saat sidak MinyaKita di Pasar Lenteng Agung. Foto: Dok. Kementan
Amran mengungkap, MinyaKita yang disunat itu diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.
ADVERTISEMENT
Dia membuka kemungkinan ketiga produsen minyak goreng bersubsidi tersebut untuk ditindak secara tegas baik secara perdata maupun pidana.
“Perdata, pidana dua-duanya, tegas ya,” tegas Amran.