Kapolri Soroti Kasus Pemerkosaan Nikahkan Korban-Pelaku: Sering Dapat Protes

17 Desember 2024 13:58 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai rapat koordinasi pemantauan Pilkada serentak 2024 di Subden Denma Mabes TNI, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai rapat koordinasi pemantauan Pilkada serentak 2024 di Subden Denma Mabes TNI, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyoroti penyelesaian kasus kekerasan perempuan hingga pemerkosaan yang diselesaikan dengan menikahkan korban dengan pelaku. Kasus ini ditemukan di sejumlah daerah.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan Listyo dalam acara launching Direktorat PPA-PPO Polri di The Tribrata Darmawangsa, Jaksel, Selasa (17/12). Listyo meminta agar solusi seperti ini dikaji lebih mendalam agar memberi keadilan kepada korban.
Lebih lanjut, Sigit mengatakan dalam survei Komnas Perempuan dan Anak, tercatat kasus kekerasan kepada perempuan ada sebanyak 401.975 dan kasus kekerasan kepada anak sebanyak 15.120. Akan tetapi data yang ditangani kepolisian hanya sebanyak 105.475 kasus. Sigit tidak menjelaskan survei yang dimaksud itu tahun berapa.
"Di mana tertinggi adalah KDRT, kemudian pencabulan, kekerasan fisik dan psikis dan persetubuhan serta pemerkosaan. Artinya di sini ada gap yang cukup besar terkait dengan perbandingan data di Komnas dengan yang ditangani oleh Direktorat PPO dan PPA," ujar Sigit dalam sambutannya.
ADVERTISEMENT
Sigit menilai, perbedaan tersebut bisa jadi berasal dari penyelesaian kasus yang masih mengutamakan upaya-upaya tradisional, seperti menikahkan korban dengan pelaku. Dia pun mempertanyakan penyelesaian masalah seperti itu.
"Apakah karena itu kemudian diselesaikan dengan tradisi yang ada di wilayah masing-masing, karena memang kadang kala ini juga yang sering didapatkan protes. Masalah-masalah tersebut kemudian diselesaikan dengan cara dinikahkan. Tapi pertanyaannya apakah kemudian dengan dinikahkan tersebut kemudian masalah bisa selesai? Tentu ini perlu ada penelitian mendalam," sebut Sigit.
"Sehingga kalau memang ternyata cara-cara seperti itu ternyata tidak cocok, tentunya perlu disiapkan cara yang paling pas, sehingga di satu sisi yang namanya kekerasan terhadap perempuan terhadap anak betul-betul bisa kita tekan, di sisi lain penyelesaiannya pun juga sesuai dengan apa yang diharapkan oleh perempuan dan anak," lanjut dia.
ADVERTISEMENT
Sigit pun meminta kepada anak buahnya untuk membuat kajian tersendiri perihal fenomena itu. Dengan harapan tindakan tegas dapat diberikan oleh aparat kepada para pelaku pemerkosaan.
"Sehingga kemudian pada saat kita melaksanakan tugas yang kaitannya dengan kekerasan perempuan dan anak, maka solusinya pun betul-betul bisa sesuai dengan solusi yang diharapkan para korban. Salah satunya yang tentu tetap harus melakukan tindakan tegas yang kemudian di satu sisi ini tidak menimbulkan masalah baru bagi para korban," tutupnya.
Polri sendiri kini memiliki Direktorat Perlindungan Perempuan Anak dan Pidana Perdagangan Orang (DitPPA-PPO). Direktorat baru ini dipimpin oleh Brigjen Desy Andriyani.
Kepolisian berharap melalui direktorat ini, penanganan kasus kekerasan kepada perempuan dan anak bisa ditekan. Begitupun dapat meningkatkan penanganan kasus terkait hingga ke level Polda dan jajarannya.
ADVERTISEMENT