Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kapolri: Surat Pembentukan Kortas Segera Dikirim ke KemenPANRB
24 Januari 2022 20:28 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polri tengah menyusun pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas ) yang akan diisi 44 eks pegawai KPK yang diangkat ASN Polri. Kortas merupakan hasil peleburan Dittipikor Bareskrim.
ADVERTISEMENT
"Untuk Kortas Tipikor saat ini kita sedang melaksanakan rapat, sebentar lagi kita akan mengirim surat ke MenPANRB, sehingga kementerian bisa proses lanjut," kata Sigit di Gedung DPR, Senayan, Senin (24/1).
Sigit mengatakan saat ini Polri memang membutuhkan divisi khusus pencegahan korupsi. Hal ini, kata dia, demi memperbaiki indeks persepsi korupsi (IPK).
"Tapi untuk sementara ini karena kita memang butuh divisi khusus pencegahan, ada beberapa kawan-kawan yang sudah kita rekrut saat ini, mereka kita tempatkan menjadi satgas yang memang bertanggung jawab di bidang pencegahan dan kita akan memanfaatkan kemampuan mereka untuk memperbaiki IPK," ujarnya.
ADVERTISEMENT
"IPK itu memang menjadi standar internasional karena perbaikan satu poin tentunya meningkatkan perbaikan terhadap GDP setara dengan Rp 273 triliun dan ini tentunya kita harapkan ini menjadi bagian yang bisa mereka lakukan untuk memperbaiki indeks persepsi korupsi negara kita," lanjut Sigit.
Agar Kortas berjalan efisien, Sigit menuturkan pihaknya akan memperbaiki koordinasi.
'Tentunya saat ini kita terus melakukan koordinasi apa yang kira-kira harus kita perbaiki, harus kita evaluasi kemudian ke depan memang tim ini pada saat ini menjadi satu satgas tersendiri. Kemudian ke depan bergabung di dalam kortas kualitasnya tidak berubah. Dan harapannya juga pasti harus lebih baik," ujarnya.
Lebih lanjut, ia belum mengetahui kapan Kortas akan terbentuk. Sigit menjelaskan pembentukan tergantung koordinasi antar kementerian terkait.
ADVERTISEMENT
"Ini kan kaitannya dengan kementerian lembaga lain ya. Jadi tentunya kita bisa mengajukan dan prosesnya kemudian ada proses harmonisasi dilakukan dan itu tentunya kita harapkan bisa berjalan lancar," tandas Sigit.