Kapolri Tak Beri Izin Aksi Halalbihalal 212 di Depan Gedung MK

25 Juni 2019 10:32 WIB
Kapolri Jenderal Tito Karnavian usai acara serah terima jabatan Kapolda Sumatera Selatan di Mabes Polri, Selasa (25/6). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolri Jenderal Tito Karnavian usai acara serah terima jabatan Kapolda Sumatera Selatan di Mabes Polri, Selasa (25/6). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Persatuan Alumni (PA) 212 berencana menggelar aksi halalbihalal di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dari 25-27 Juni 2019. Acara ini merupakan bagian dari mengawal proses putusan atas persidangan gugatan Pilpres 2019 yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
ADVERTISEMENT
Merespons hal itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyebut pihaknya tidak akan memberi izin untuk menggelar aksi di depan MK saat putusan nanti. Ia tak ingin aksi kericuhan seperti pada 21-22 Mei lalu kembali terulang hingga menimbulkan korban jiwa.
“Saya juga sudah menegaskan kepada Kapolda Metro Jaya dan kepada Kabaintelkam Polri tidak memberikan izin melaksanakan demo di depan MK,” kata Tito usai sertijab di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/6).
“Kenapa? Dasar saya adalah Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 pasal 6. Itu penyampaian pendapat di muka umum. Dalam pasal 6 itu ada 5 (poin) yang tidak boleh, di antaranya tidak boleh mengganggu ketertiban publik,” imbuhnya.
Selain berpedoman pada UU, Tito mengingatkan Prabowo juga telah meminta pendukungnya agar tak perlu melakukan aksi unjuk rasa di depan MK.
ADVERTISEMENT
“Yang jelas kita sebetulnya sudah mendengar imbauan dari paslon 02, mengimbau tidak perlu hadir ke MK,” ujar Tito.
PA 212 Demo di Patung Kuda
MK akan membacakan putusan atas sengketa pilpres pada Kamis (27/6), atau maju satu hari dari jadwal awal. Meski dimajukan, juru bicara PA 212 Novel Bamukmin memastikan aksi halalbihalal akan tetap digelar.
"Besok (hari ini) tetap berjalan sampai 27 Juni oleh ormas atau elemen lain," ucap Novel.
Novel menuturkan pihaknya akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku dengan tak menggelar aksi di depan Gedung MK. Sehingga, aksi hanya di patung Arjuna Wijaya atau Patung Kuda dan sekitar Monas saja.
Sementara itu, MK justru mempersilakan masyarakat yang ingin melakukan aksi tersebut, sebagai bagian dari cara berdemokrasi untuk menyampaikan pendapatnya. Akan tetapi, massa aksi diminta tak sampai mengganggu ketertiban saat Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) berlangsung.
ADVERTISEMENT
"Tetapi intinya jangan sampai kemudian itu mengganggu ketertiban bahkan mengganggu kelancaran persidangan Mahkamah Konstitusi itu saja," tutur juru bicara MK Fajar Laksono, Senin (24/5).