Kapolri Umumkan Dirut PT LIB Tersangka Tragedi Kanjuruhan
·waktu baca 1 menit

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya mengumumkan tersangka terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Sebanyak 131 penonton tewas dalam insiden ini.
"Berdasarkan gelar perkara dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," ujar Kapolri dalam jumpa pers di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10).
Salah satu yang jadi tersangka adalah Akhmad Hadian Lukita, Direktur Utama Liga Indonesia Baru (LIB), selaku penyelenggara pertandingan Arema vs Persebaya.
"Saudara Ir AHL, Direktur Utama PT LIB," ujar Kapolri.
Dalam kasus tersebut, Tim Investigasi Polri masih fokus mendalami unsur Pasal 359 KUHP. Polri juga tengah memeriksa anggotanya yang diduga melakukan tindak pidana.
Berikut 6 tersangka kasus tragedi di Kanjuruhan:
Akhmad Hadian Lukita, Dirut PT LIB
Abdul Haris, Ketua Panpel
Suko Sutrisno, Security Officer
Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto
Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman
Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi
