Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1
Kapolri Wajibkan Kafe-Restoran Tempel Stiker Antinarkoba
5 Desember 2024 15:15 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
ADVERTISEMENT
Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, menyebut beberapa upaya yang sudah dilakukan oleh polisi dan instansi terkait guna mencegah peredaran narkoba di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Salah satu upaya yang sudah dilakukan yakni dengan mewajibkan sejumlah tempat hiburan seperti kafe hingga restoran menempelkan stiker anti-narkoba.
"Baik di kafe, restoran, tempat makan, tempat hiburan, dan lain-lain untuk menempatkan atau menempelkan stiker imbauan anti-narkoba," kata dia di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (5/12).
Sigit menambahkan, penempelan stiker di sejumlah tempat itu dilakukan karena acap kali dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba. Apabila ada tempat hiburan yang tak menaati kewajiban itu, maka ada sanksi yang dikenakan.
"Apabila teguran tidak diindahkan, maka kita akan melakukan pencabutan terhadap izin tempat-tempat tersebut, termasuk juga apabila mereka terlibat di dalam peredaran, kita akan proses pidana," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, terdapat 3,3 juta orang yang didominasi oleh remaja mengkonsumsi narkoba. Para remaja itu berada dalam rentang usia 15 tahun hingga 24 tahun.
ADVERTISEMENT
Sementara, berdasarkan catatan dari intelijen keuangan, perputaran uang dalam transaksi narkoba mencapai angka Rp 99 triliun.