Kapolri: Waspada Penyalahgunaan Ketamine dan Etomidate, Belum Masuk UU Narkotika

Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, menyebut baru-baru ini sedang terjadi modus baru peredaran obat keras jenis ketamine dan etomidate yang mengandung psikotropika. Dia meminta masyarakat agar waspada.
"Maraknya penggunaan senyawa berbahaya berupa ketamine, yang digunakan dengan cara dihirup melalui hidung serta etomidate yang dicampur dengan liquid vape dan kemudian diisap menggunakan pods," kata dia dalam kegiatan pemusnahan narkotika di Lapangan Bhayangkara Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (29/10).
Sigit mengatakan belum ada payung hukum untuk menindak penyalahgunaan ketamine dan etomidate. Maka dari itu, pihaknya sedang berkoordinasi dengan instansi terkait agar dua jenis obat keras itu dimasukkan ke dalam bagian dari golongan narkotika dalam UU Narkotika sehingga penyalahgunaanya dapat dipidana.
"Dengan demikian diharapkan ke depannya penyalahgunaan dua senyawa berbahaya tersebut dapat dipidana," ucap dia.
Polri bersama instansi terkait mengungkap 214,84 ton narkotika berbagai jenis atau setara uang senilai Rp 29,37 triliun selama rentang bulan Oktober 2024 hingga Oktober 2025.
Selain menyita barang bukti narkotika, polisi juga menetapkan 65.572 sebagai tersangka.
Berikut ini rincian barang bukti yang disita:
• 186,7 ton ganja;
• 9,2 ton sabu;
• 1,9 ton tembakau gorila;
• 2,1 juta butir ekstasi;
• 13,1 juta butir obat keras;
• 27,9 kilogram ketamine;
• 34,5 kilogram kokain;
• 6,8 kilogram heroin;
• 5,5 kilogram THC;
• 18 liter etomidate;
• 132,9 kilogram hashish;
• 1,4 juta butir happy five;
• 39,7 kilogram happy water.
