Kapolsek Pasar Minggu Bersitegang soal Poster dengan Massa Pendukung Khariq

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sidang pengucapan putusan gugatan praperadilan yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar, terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya, di PN Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang pengucapan putusan gugatan praperadilan yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar, terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya, di PN Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Anggiat Sinambela, sempat bersitegang dengan massa pendukung dari mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar.

Peristiwa itu terjadi usai sidang putusan praperadilan Khariq Anhar melawan Polda Metro Jaya, terkait penetapan tersangka kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi yang berujung ricuh beberapa waktu lalu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/10).

Dalam pantauan di lokasi, kejadian itu bermula saat massa menyuarakan protes usai praperadilan Khariq ditolak oleh Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro.

Di luar ruang sidang, massa kemudian berkumpul sembari mengangkat poster dukungan terhadap Khariq dan meminta Khariq dibebaskan dari kasus yang menjeratnya.

Namun, ketegangan mulai terjadi saat petugas PN Jakarta Selatan meminta massa untuk menyuarakan aksinya di luar area PN. Hal itu lantaran demi kondusivitas persidangan lainnya yang juga tengah berlangsung.

Massa pendukung itu pun tampak masih menyuarakan aksinya sembari mengangkat poster di luar ruang sidang. Akan tetapi, petugas PN Jaksel tetap meminta mereka demo di luar area pengadilan.

"Kamu takut sama poster? Kenapa? Martabatmu terinjak-injak karena poster begini?" ujar salah seorang massa pendukung.

"Poster bulan pistol, bukan pentungan, poster bukan gas air mata, poster juga bukan water cannon atau senjata yang ditembakkan ke teman kami ketika demonstrasi," sahut massa lainnya.

Ketegangan pun makin memanas hingga membuat Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Anggiat Sinambela, turun tangan dan berusaha meminta massa agar menjaga kondusivitas.

Namun, di tengah-tengah aksi itu, poster yang dibawa oleh massa justru dirusak hingga dibuang oleh Kompol Anggiat.

"Ini baru pelanggaran ini, baru pelanggaran," teriak salah satu massa.

Hal itu membuat aksi dorong-dorongan pun terjadi antara massa dan pihak kepolisian.

"Polisi represif di dalam ruang pengadilan. Di dalam pengadilan mereka berani mendorong warganya," ucap salah satu massa lainnya.

"Bikin malu Pak Listyo, bikin malu Pak Listyo. Mau transformasi apa?" tutur massa lainnya sambil memegang lengan Kompol Anggiat.

Kompol Anggiat pun langsung bereaksi dan terlihat marah kepada salah satu massa yang memegang lengannya itu.

"Heh jangan pegang-pegang!" kata dia sembari meninggalkan massa tersebut.

Belum ada tanggapan atau komentar dari Kompol Anggiat mengenai pelemparan poster massa tersebut.

Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Khariq Anhar.

Dengan putusan itu, status tersangka yang disematkan oleh Polda Metro Jaya terhadap Khariq di kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025 lalu tetap sah.

"Mengadili, satu, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro, saat membacakan amar putusannya, Senin (27/10).

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya terhadap Khariq telah sesuai prosedur.

"Sehingga Termohon dalam menetapkan tersangka telah sesuai syarat penetapan tersangka, yaitu adanya dua alat bukti permulaan yang sah," tutur Hakim Sulistyo.

Adapun Khariq diamankan Polda Metro Jaya saat hendak ke Pekanbaru di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, Jumat 29 Agustus 2025 pagi. Hari sebelumnya, Khariq sempat mengikuti aksi demo di depan gedung DPR.

Khariq sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada Sabtu 30 Agustus 2025. Khariq diduga terlibat dalam unggahan di akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat pada 27 Agustus 2025.

Unggahan itu berisi video pernyataan Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal yang diduga telah dimanipulasi yang mengajak para mahasiswa untuk demo.

Atas penangkapan dan penetapan tersangka itu, Khariq Anhar mengajukan praperadilan. Pengajuan praperadilan itu bersamaan dengan tiga aktivis lainnya yang turut ditangkap, yakni Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, dan admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein. Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Jumat (3/10) lalu.