Kaprodi hingga Senior dr Aulia Risma Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

24 Desember 2024 18:08 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi terpidana di penjara. Foto: Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi terpidana di penjara. Foto: Getty Images
ADVERTISEMENT
Tiga tersangka dalam kasus kematian mahasiswi PPDS Undip dr Aulia Risma terancam pidana 9 tahun penjara. Meski demikian ketiganya belum dilakukan penahanan.
ADVERTISEMENT
Para tersangka yakni, Kepala Prodi Anestesiologi FK Undip dr Taufik Eko Nugroho, Kepala Staf Medis Prodi Anestesiologi FK Undip Sri Maryani, dan dokter residen berinisial ZYA yang merupakan senior Aulia.
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, ketiganya ditetapkan atas kasus pemerasan sebagaimana Pasal 368 ayat 1 KUHP, penipuan Pasal 378 KUHP, dan pemaksaan terhadap korban Pasal 335 ayat 1 ke satu KUHP.
"Untuk ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara," ujar Artanto, Selasa (24/12).
dr. Aulia Risma Lestari. Foto: Dok. Undip
Namun, Artanto menyebut ketiga tersangka belum dilakukan penahanan. Alasannya akan melihat perkembangan penyidikan.
"Kita lihat nanti bagaimana penyidik bagaimana perkembangannya. Pada prinsipnya kooperatif sehingga penyidik baru menetapkan sebagai tersangka," jelas dia.
Dalam kasus ini kepolisian sudah memeriksa 36 orang saksi. Polisi juga mengamankan uang sebesar Rp 97 juta sebagai barang bukti
ADVERTISEMENT
"Uang hasil rangkaian semua peristiwa tersebut," kata Artanto.