Kapuspen TNI: Penempatan Prajurit Aktif di Luar institusi Akan Diatur Ketat

16 Maret 2025 14:36 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapuspen TNI Mayjen TNI Hariyanto membuka Rapat Koordinasi Teknis Penerangan (Rakornispen) TNI Tahun 2025 di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (12/3/2025). Foto: Puspen TNI
zoom-in-whitePerbesar
Kapuspen TNI Mayjen TNI Hariyanto membuka Rapat Koordinasi Teknis Penerangan (Rakornispen) TNI Tahun 2025 di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (12/3/2025). Foto: Puspen TNI
ADVERTISEMENT
Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menuai sorotan publik. Pasalnya, proses legislasi yang ditampilkan terkesan tertutup. Salah satunya saat rapat panitia kerja (Panja) membahas Revisi UU TNI digelar secara diam-diam di hotel mewah.
ADVERTISEMENT
Terlebih, Revisi UU TNI ini dinilai berpotensi memunculkan kembali dwifungsi TNI dan menguatnya militerisme.
Terkait itu, Kapuspen TNI Mayjen Hariyanto, menekankan bahwa revisi UU TNI merupakan langkah strategis untuk memperkuat pertahanan negara, meningkatkan profesionalisme prajurit, dan memastikan supremasi sipil.
Ia juga menegaskan bahwa revisi UU TNI bertujuan menyempurnakan tugas pokok TNI agar lebih efektif tanpa tumpang tindih dengan institusi lain, dan penyesuaian dalam menghadapi ancaman militer maupun nonmiliter.
"Revisi UU TNI adalah kebutuhan strategis agar tugas dan peran TNI lebih terstruktur serta adaptif terhadap tantangan zaman," ujar Mayjen Hariyanto dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (16/3).
Dalam rapat Panja Revisi UU TNI, turut dibahas kewenangan prajurit TNI aktif menduduki jabatan sipil. Pembahasan itu mengusulkan adanya tambahan jumlah lembaga sipil yang dapat diisi oleh anggota TNI aktif.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, prajurit TNI aktif hanya bisa mengisi jabatan di 10 kementerian/lembaga. Akan tetapi, usulan terbaru yakni ada penambahan 6 kementerian/lembaga yang bisa diduduki oleh anggota TNI aktif.
Terkait hal tersebut, Mayjen Hariyanto menegaskan bahwa mekanisme dan kriteria penempatan prajurit TNI aktif di jabatan sipil harus sesuai dengan kebutuhan nasional dan tidak mengganggu prinsip netralitas TNI.
"Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI akan diatur dengan ketat agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan," ucap dia.
Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan masuk ke ruang rapat Panja DPR RI yang bahas RUU TNI secara tertutup di Hotel Fairmont, Sabtu (15/3). Foto: Dok. Istimewa
Tak hanya itu, revisi UU TNI juga mencakup penyesuaian batas usia pensiun prajurit. Mayjen Hariyanto menyatakan bahwa aturan mengenai batas usia pensiun TNI dilihat dari harapan hidup orang Indonesia yang makin panjang dan masih produktif.
ADVERTISEMENT
"Kami melihat bahwa penyesuaian batas usia pensiun dapat menjadi solusi agar prajurit yang masih memiliki kemampuan optimal tetap bisa mengabdi, tanpa menghambat regenerasi kepemimpinan di TNI," tuturnya.
Lebih lanjut, Mayjen Hariyanto juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terprovokasi dan diadu domba oleh berita yang sarat kebencian dan fitnah.
"TNI mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga persatuan dan tidak mudah diadu domba. Stabilitas nasional harus tetap kita jaga bersama," imbuhnya.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa perluasan jabatan sipil yang bisa dijabat oleh TNI aktif dalam RUU TNI tidak akan mengganggu supremasi sipil.
“TNI berkomitmen untuk menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil serta profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya,” kata Agus saat rapat dengan Komisi III terkait Revisi UU TNI, Kamis (13/3) kemarin.
ADVERTISEMENT
Berikut 16 jabatan sipil yang diusulkan bisa diisi oleh TNI aktif tanpa mengundurkan diri, yaitu:
1. Korbid Polkam
2. Pertahanan Negara
3. Setmilpres
4. Badan Intelijen Negara (BIN)
5. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
6. Lemhannas
7. Dewan Pertahanan Nasional (DPN)
8. SAR Nasional
9. Narkotika Nasional
10. Kelautan dan Perikanan
11. BNPB
12. BNPT
13. Keamanan Laut
14. Kejagung
15. Mahkamah Agung
16. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).