Karangan Bunga Anas Urbaningrum untuk Almarhum Artidjo Alkostar

1 Maret 2021 15:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Artidjo Alkostar. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Artidjo Alkostar. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Artidjo Alkostar wafat pada Minggu (28/2). Menurut Menko Polhukam Mahfud MD, Artidjo wafat karena komplikasi penyakit.
ADVERTISEMENT
Mantan Hakim Agung itu dimakamkan di Kompleks Pemakaman Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta pada hari ini Senin (1/3). Artidjo wafat di usianya yang ke-72 tahun.
Anas Urbaningrum dan istrinya, Athiyyah Laila. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, menyatakan turut berduka atas wafatnya Artidjo. Melalui akun Twitternya, admin Anas Urbaningrum mengunggah foto karangan bunga untuk mendiang Artidjo.
"PPI mengantar pergi Pak Artidjo dengan doa terbaik. Semoga husnul khatimah," tulis admin akun Twitter Anas Urbaningrum, Senin (1/3).
Dalam unggahan lainnya, diperlihatkan juga bahwa keluarga dari Anas Urbaningrum ikut mendoakan langsung di makam Artidjo. Salah satunya ialah Athiyyah Laila yang merupakan istri Anas Urbaningrum.
"Istri Mas AU (Anas Urbaningrum) ikut takziyah dan hadiri pemakaman Pak Artidjo di kompleks UII Yogyakarta. Bentuk penghormatan kepada pribadi almarhum. *Admin," tulisnya.
ADVERTISEMENT
Diketahui, sosok Artidjo Alkostar merupakan pengadil kasasi Anas Urbaningrum. Anas mengajukan kasasi atas vonis 7 tahun penjara Pengadilan Tinggi DKI.
Anas terbukti bersalah dalam kasus korupsi pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang dan tindak pidana pencucian uang.
Namun, di tingkat kasasi itu, hukuman Anas justru diperberat dua kali lipat oleh Artidjo. Anas menjalani hukuman 14 tahun penjara. Saat itu, selain Artidjo, majelis hakim lainnya adalah Krisna Harahap dan M.S. Lumme.
Namun belakangan, hukuman Anas Urbaningrum kembali dipotong setelah PK yang diajukannya dikabulkan.
Dalam putusan PK, hukumannya menjadi 8 tahun penjara saja. Majelis Hakim yang mengabulkan PK Anas yakni Sunarto, Andi Samsan Nganro, dan Mohamad Askin.