Karangan Bunga dan Pendukung Eliezer Penuhi PN Jaksel Jelang Sidang Vonis

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Karangan bunga di depan PN Jaksel jelang vonis Richard Eliezer, Rabu (15/2/2023). Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Karangan bunga di depan PN Jaksel jelang vonis Richard Eliezer, Rabu (15/2/2023). Foto: Hedi/kumparan

Hari ini menjadi penentuan nasib Richard Eliezer. Ajudan Ferdy Sambo itu akan menghadapi sidang vonis dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sidang itu dijadwalkan pukul 09.30 WIB. Menjelang sidang sejumlah karangan bunga dukungan buat Eliezer memenuhi PN Jakarta Selatan.

Pantauan kumparan, karangan bunga itu ada yang terpasang sejak kemarin, juga ada yang baru datang pagi ini. Semuanya diletakkan di depan gedung PN Jakarta Selatan.

Karangan bunga itu di antaranya bertuliskan '#SaveBharadaEliezer', '#TorangdenganIchad', serta 'Buat Ichad Apapun Keputusannya Kami Tetap Akan Mendukungmu'.

Selain karangan bunga, sejumlah pendukung Richard Eliezer juga berdatangan ke PN Jakarta Selatan. Mereka terlihat mengenakan kaus bergambar Eliezer dengan tulisan "Save Icad". Nampak, mereka kebanyakan ibu-ibu dan perempuan muda.

Karangan bunga di depan PN Jaksel jelang vonis Richard Eliezer, Rabu (15/2/2023). Foto: Hedi/kumparan

Di kaus itu juga terdapat kutipan kalimat dari Eliezer: "Namun saya hanya ingin mengatakan bahwa saya hanya seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk untuk menolak perintah dari jenderal".

Para penggemar itu mengaku dari berbagai daerah. Ada dari Belitung, Manado, Jawa Tengah dan Jabodetabek. Mereka tiba di PN Jaksel sejak pukul 07.00 WIB. Mereka kini tengah bersiap untuk masuk ke ruang sidang menyaksikan langsung persidangan.

Salah satu penggemar dari Jabodetabek bernama Viki berharap Eliezer mendapatkan keadilan.

Penggemar Richard Eliezer sudah memenuhi PN Jaksel jelang vonis, Rabu (15/2/2023). Foto: Hedi/kumparan

"Semoga mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya. Tanpa Icad kasus ini engga terbuka. Kalau misal enggak bebas ya minimal ringan. Ya, emang dia yang nembak juga ya enggak bisa dipungkiri dia juga salah," kata Viki kepada wartawan.

"Karena tanpa dia kasus ini kan enggak terbuka ya. Dia berdiri sendiri membuka kasus ini. Jujur dan berani. Dari awal juga sudah minta maaf ke orang tua keluarga korban," timpal Nabila penggemar dari Cilandak.

Menanti Vonis untuk Richard Eliezer

Penggemar Richard Eliezer sudah memenuhi PN Jaksel jelang vonis, Rabu (15/2/2023). Foto: Hedi/kumparan

Hari ini Eliezer memang mendapat giliran untuk jalani vonis.

Pada sidang kemarin, empat terdakwa lain sudah dijatuhi vonis. Mereka dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan dan terlibat dalam pembunuhan berencana atas Brigadir Yosua. Terbukti melanggar Pasal 340 KUHP.

Atas perbuatannya, mereka dijatuhi hukuman masing-masing: Ferdy Sambo pidana mati; Putri Candrawathi 20 tahun penjara; Kuat Ma'ruf 15 tahun; dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.

Richard Eliezer tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Putusan yang dijatuhkan hakim ini melampaui tinggi dari tuntutan jaksa yang menuntut Sambo seumur hidup sementara tiga lainnya masing-masing 8 tahun penjara.

Lalu, bagaimana dengan Eliezer yang dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa. Di mana tuntutannya disebut lebih tinggi dari 3 terdakwa lain karena sebagai seorang eksekutor.

Apakah tuntutan 12 tahun penjara ini akan diambil hakim. Ataukah punya pendapat lain. Akan lebih tinggi atau malah lebih rendah. Patut ditunggu.