Karangan Bunga Penuhi Polres Jaksel, Minta Polisi Tangkap A di Kasus Mario

25 Februari 2023 18:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
Sejumlah karangan bunga minta polisi tangkap perempuan A di kasus penganiayaan David terpasang di depan Mapolres Jaksel, Sabtu (25/2/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah karangan bunga minta polisi tangkap perempuan A di kasus penganiayaan David terpasang di depan Mapolres Jaksel, Sabtu (25/2/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Sejumlah karangan bunga terpasang di depan Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (25/2). Karangan bunga ini berisi dukungan terhadap polisi dalam mengusut kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo ke David.
ADVERTISEMENT
Pantauan kumparan, dari belasan karangan bunga itu, kebanyakan di antaranya meminta polisi untuk menangkap perempuan A, atau yang di karangan bunga tersebut bertuliskan 'Agnes'.
Sejumlah karangan bunga minta polisi tangkap perempuan A di kasus penganiayaan David terpasang di depan Mapolres Jaksel, Sabtu (25/2/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
"Pak polisi tangkep Agnes dong," tulis salah satu karangan bunga yang dikirimkan 'Penyuka Keadilan'.
Selain itu, ada pula karangan bunga lainnya yang dikirimkan 'Bukan Generasi Micin' yang bertuliskan 'penjara anak ada kok, yuk bisa yuk tangkap Agnes'.
Sejumlah karangan bunga minta polisi tangkap perempuan A di kasus penganiayaan David terpasang di depan Mapolres Jaksel, Sabtu (25/2/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Dalam perkaranya, A disebut mengalami perbuatan tak menyenangkan dari David. Hal ini pun sampai ke telinga Mario hingga membuatnya naik pitam dan memutuskan untuk menganiaya David.
Atas perbuatannya polisi kini telah menetapkan Mario sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP.
Sejumlah karangan bunga minta polisi tangkap perempuan A di kasus penganiayaan David terpasang di depan Mapolres Jaksel, Sabtu (25/2/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Sejumlah karangan bunga minta polisi tangkap perempuan A di kasus penganiayaan David terpasang di depan Mapolres Jaksel, Sabtu (25/2/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Penganiyaan itu dilakukan Mario setelah mendapat informasi seorang perempuan berinisial APA bahwa A (15) mendapat perlakuan tak menyenangkan dari David. A merupakan kekasih Mario yang sebelumnya berpacaran dengan David.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya Mario ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP.
Selain itu, polisi juga menetapkan Shane Lukas sebagai tersangka. Dia merupakan perekam aksi penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap David. Pria berusia 19 tahun itu dijerat dengan Pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara.