Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Karding Sebut Skema Rumah Subsidi untuk Pekerja Migran Masih Digodok
8 Mei 2025 19:39 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Menteri P2MI Abdul Kadir Karding meninjau rumah subsidi untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang telah berdiri di Perumahan Bumi Pagedan Permai, Subang, Jawa Barat, Kamis (8/5).
ADVERTISEMENT
Di sana sudah terbangun 100 rumah. Sebanyak 60 rumah sudah dimiliki oleh PMI. Dua di antaranya ditinjau langsung oleh Karding. Meski sudah ada pemiliknya, rumah itu belum dihuni.
Rumah pertama adalah milik PMI yang bekerja di Hong Kong. Di rumah ini Karding langsung masuk mengecek kamar mandi, air di kamar mandi tidak menyala.
"Dipastikan harus jalan. Nanti Mbanya kalau enggak jalan lapor. Nanti pengembangnya kena masalah itu kalau enggak jalan," tutur Karding saat meninjau.
Dari rumah tersebut, Karding bergeser ke rumah di seberangnya. Ia mengecek seluruh fasilitas yang sama dengan rumah sebelumnya. Di rumah ini, politisi PKB itu menyempatkan diri untuk menggunakan kamar mandinya untuk buang air kecil.
"Bersih airnya, bersih dan apa namanya, enggak berbau gitu ya. Enggak ada rasa, rasa air," ujarnya menjawab wartawan.
ADVERTISEMENT
Menteri Karding baru saja meluncurkan program rumah subsidi murah bagi PMI. Pada tahun ini, kementeriannya akan menyiapkan sebanyak 20 ribu unit yang tersebar di Pulau Jawa, Sumatera, NTB dan NTT.
Rumah tersebut dilengkapi dua kamar tidur, ruang tengah, kamar mandi, halaman depan dan halaman belakang.
Bagaimana PMI Dapat Membeli Rumah?
Karding menjelaskan rumah untuk PMI ini merupakan bagian dari program rumah subsidi maka itu persyaratannya mengikuti skema yang dibuat Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (KPKP).
"Nah, skema yang dibuat ini sudah sekarang ini ada perubahan dari yang awalnya Rp 7-8 juta sekarang menjadi penghasilan Rp 12-14 juta khusus Jakarta," tuturnya.
"Nah, nanti untuk pekerja-pekerja migran Indonesia dengan gaji tertentu, tentu kami akan meminta kepada Kementerian Perumahan. Termasuk lewat Ibu Kepala BPS agar dicarikan skema yang tidak melanggar Undang-Undang dan hukum," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu Dirjen Perumahan dan Perdesaan Kementerian PKP, Imran, mengatakan bunga untuk cicilan rumah dipastikan flat hingga lunas. Sehingga tidak perlu khawatir bunga melonjak di tengah cicilan.
"Untuk FLPP ini kan bunganya kan sudah dipatok 5% flat. Jadi tidak ada tergantung bagaimana perubahan bunga. Jadi sudah dipatok dan dengan bunga yang rendah ini itu akan memungkinkan seluruh masyarakat berpenghasilan rendah itu bisa menikmati fasilitas ini," ujarnya.